Ketika memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat total tetap, Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi penyangga finansial yang sangat berarti bagi peserta. Bagi mereka yang memenuhi syarat, klaim JHT dapat dilakukan dengan berbagai cara yang praktis dan efisien. Artikel ini akan membahas secara rinci cara-cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang mudah dan anti ribet, sehingga Anda dapat mengakses manfaat perlindungan ini dengan lebih baik.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Anti Ribet
Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan program penting untuk perlindungan masa pensiun, cacat total tetap, atau saat meninggal dunia. Bagi peserta yang memenuhi syarat, klaim JHT dapat diajukan melalui beberapa metode yang praktis dan efisien.
Melalui Aplikasi JMO
- Unduh Aplikasi JMO: Instal aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store, dan login atau daftar jika belum memiliki akun.
- Pilih Menu Jaminan Hari Tua: Navigasi ke bagian Klaim JHT dalam menu aplikasi.
- Verifikasi Persyaratan: Pastikan tiga centang hijau terpenuhi untuk pengajuan klaim.
- Isi Data dan Unggah Dokumen: Isi data diri dan unggah foto sesuai dengan ketentuan verifikasi biometrik.
- Konfirmasi dan Selesai: Setelah memeriksa data dan jumlah saldo JHT, konfirmasi pengajuan untuk menyelesaikan proses.
Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka Website Resmi: Kunjungi situs web BPJS Ketenagakerjaan.
- Lacak Status Klaim: Masukkan KPJ atau NIK untuk melacak status klaim.
- Periksa Informasi: Cek status klaim untuk memantau proses pengajuan klaim.
Melalui Lapak Asik
- Kunjungi Lapak Asik: Akses platform Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Lengkapi Data dan Unggah Dokumen: Isi data pribadi dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Tahap Wawancara Online: Tunggu jadwal wawancara dan verifikasi data dengan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
- Selesaikan Proses: Setelah wawancara, proses pengajuan klaim JHT di Lapak Asik selesai.
Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Persiapkan Dokumen Asli: Bawa dokumen asli dan isi formulir klaim JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
- Ambil Nomor Antrean: Ambil nomor antrean dan tunggu giliran untuk wawancara.
- Verifikasi Data: Melalui sesi wawancara, verifikasi data dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Selesai dan Tunggu Pencairan: Setelah proses selesai, tunggu saldo JHT masuk ke rekening Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengklaim Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan secara mudah dan efisien tanpa ribet. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan data yang disediakan akurat untuk mempercepat proses klaim Anda.