Terdapat beberapa bentuk perilaku dalam kode etik menurut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diterapkan untuk sebagai standar perilaku bagi seluruh aparatur sipil negara di Indonesia.
Definisi Kode Etik ASN
Kode Etik ASN memiliki definisi sebagai sebuah standar, norma, atau aturan yang mengatur perilaku individu atau kelompok dalam suatu institusi atau organisasi. Dalam hal ini, Kode Etik ASN adalah seperangkat standard perilaku atau aturan yang berlaku untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Bentuk Perilaku dalam Kode Etik ASN
Menurut pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, beberapa bentuk perilaku ASN yang diatur dalam kode etik tersebut diantaranya:
Keharusan Melaksanakan Tugas
Aparatur Negara wajib melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, kejujuran, dan profesionalisme. ASN wajib melaksanakan tugas sebaik mungkin, tidak memihak, dan bekerja dengan jujur.
Penolakan Terhadap Suap dan Gratifikasi
ASN dilarang untuk menerima, meminta, atau memberikan uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman, tempat, pekerjaan, jasa, atau manfaat lainnya yang dapat mempengaruhi kebijakan atau tindakan ASN.
Penggunaan Waktu Kerja
ASN harus memanfaatkan waktu kerja sebaik mungkin untuk kepentingan dinas dan masyarakat secara umum. Mereka tidak diperkenankan untuk menghabiskan waktu kerja untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan Fasilitas Kantor
Fasilitas kantor yang telah disediakan bagi ASN semata-mata digunakan untuk kepentingan pelayanan publik. Tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Kerahasiaan Informasi
ASN wajib menjaga rahasia negara dan informasi yang belum waktunya dipublikasikan. Pelanggaran terhadap prinsip ini merupakan pelanggaran etik dan hukum.
Penegakan Kode Etik ASN
ASN yang melanggar kode etik bisa mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan tingkat kesalahannya. Penegakan Kode Etik ASN di Indonesia diatur melalui aturan-aturan yang ada dan melalui Komisi Etik ASN.
Perilaku seorang ASN harus selalu dilandasi oleh kode etik dan profesionalisme dalam tugasnya sesuai dengan yang diatur dalam UU ASN. Dengan begitu, dapat tercipta pelayanan publik yang baik dan peningkatan kualitas kerja ASN.