Apakah Tupai Boleh Dimakan dalam Islam?

Apakah Tupai Boleh Dimakan dalam Islam?

Apakah tupai halal? Dalam Islam, hukum makanan ditentukan berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, serta pendapat para ulama yang berlandaskan kepada dalil-dalil syar’i. Salah satu hewan yang status kehalalannya menjadi perdebatan di kalangan ulama adalah tupai.

Sebagian umat Muslim mungkin bertanya-tanya apakah tupai boleh dikonsumsi atau tidak. Artikel ini akan membahas hukum memakan tupai dalam Islam dari perspektif berbagai mazhab serta fatwa yang telah dikeluarkan oleh otoritas keislaman.

Pandangan Mazhab tentang Hukum Memakan Tupai

Hukum memakan tupai dalam Islam memiliki perbedaan pandangan di antara mazhab yang ada. Berikut adalah tinjauan menurut beberapa mazhab:

Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tupai termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi. Hal ini karena dalam kaidah mereka, semua hewan yang tidak termasuk kategori haram secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau Hadis, dan tidak memiliki sifat yang menjijikkan atau membahayakan, maka hukumnya boleh dimakan. Dalam pandangan Syafi’i, tupai tidak termasuk dalam hewan buas yang memiliki taring yang digunakan untuk memangsa, sehingga tidak masuk dalam kategori hewan yang diharamkan.

Mazhab Hanafi
Berbeda dengan Syafi’i, mazhab Hanafi berpendapat bahwa tupai adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi. Alasan utamanya adalah karena tupai termasuk dalam kategori hewan fawāsiq (hewan yang menjijikkan dan tidak lazim dikonsumsi). Selain itu, tupai termasuk hewan yang memiliki cakar dan hidup di alam liar, sehingga dianggap tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia.

Mazhab Maliki dan Hanbali
Dalam mazhab Maliki dan Hanbali, tupai tidak disebutkan secara spesifik, namun hewan-hewan yang memiliki kemiripan dengan tupai, seperti hewan pengerat lainnya, dianggap tidak layak dikonsumsi. Oleh karena itu, sebagian besar ulama dari kedua mazhab ini cenderung mengharamkan konsumsi tupai.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Tupai

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 48 Tahun 2019 yang membahas hukum mengonsumsi daging bajing dan tupai. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa hukum konsumsi hewan ini perlu dikaji berdasarkan dalil-dalil syar’i dan kaidah fikih yang berlaku. Fatwa ini memperjelas bahwa hukum konsumsi tupai bukan sekadar persoalan kebiasaan masyarakat, tetapi harus berdasarkan ketentuan syariat Islam.

Dalil dan Argumen yang Mendukung Kehalalan atau Keharaman Tupai

Dalil Kehalalan Tupai

  • Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 29) Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang ada di bumi pada dasarnya boleh dikonsumsi kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya.
  • Dalam Hadis, Rasulullah SAW bersabda:
    > “Dihalalkan bagi kamu binatang yang baik-baik.” (HR. Muslim)
  • Berdasarkan prinsip ini, jika tidak ada larangan eksplisit, maka sesuatu dianggap halal.

Dalil Keharaman Tupai

  • Dalam Hadis lain, Rasulullah SAW bersabda:
    > “Rasulullah melarang memakan setiap hewan buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar.” (HR. Muslim)
  • Mazhab yang mengharamkan tupai berargumen bahwa tupai memiliki cakar yang digunakan untuk memanjat dan bertahan, sehingga bisa masuk dalam kategori hewan yang dilarang.
  • Selain itu, tupai sering dianggap sebagai hewan liar yang tidak lazim dikonsumsi, sehingga lebih dekat dengan hewan yang menjijikkan dalam istilah fikih (khabā’its).

Analisis Komparatif

Jika kita membandingkan pandangan antara mazhab Syafi’i dan Hanafi, terlihat bahwa perbedaan utamanya terletak pada pendekatan dalam memahami sifat hewan yang boleh atau tidak dikonsumsi. Mazhab Syafi’i lebih fleksibel dalam menilai kehalalan suatu hewan, selama tidak ada dalil yang melarangnya secara spesifik. Sementara itu, mazhab Hanafi lebih berhati-hati dan cenderung mengharamkan hewan-hewan yang dianggap kurang lazim dikonsumsi atau memiliki kemiripan dengan hewan buas.

Dalam konteks ini, umat Islam yang mengikuti mazhab Syafi’i memiliki kelonggaran dalam mengonsumsi tupai, sementara yang mengikuti mazhab Hanafi sebaiknya menghindari konsumsi tupai demi kehati-hatian dalam beragama.

Kesimpulan

Hukum memakan tupai dalam Islam masih menjadi perdebatan di antara ulama. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Menurut Mazhab Syafi’i, tupai halal untuk dikonsumsi karena tidak termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan Hadis.
  2. Menurut Mazhab Hanafi, tupai haram dikonsumsi karena dianggap sebagai hewan yang menjijikkan dan memiliki cakar.
  3. Menurut Fatwa MUI, konsumsi daging bajing dan tupai perlu dikaji lebih dalam berdasarkan dalil syar’i dan kaidah fikih.
  4. Bagi umat Islam di Indonesia, yang mayoritas mengikuti Mazhab Syafi’i, mengonsumsi tupai tidak menjadi masalah selama tidak ada unsur madharat (bahaya) yang menyertainya.
  5. Namun, bagi yang ingin berhati-hati, sebaiknya menghindari konsumsi tupai untuk menjaga kehati-hatian dalam menjalankan ajaran Islam.

Dengan memahami perbedaan pendapat ini, umat Islam dapat mengambil keputusan yang lebih bijaksana sesuai dengan keyakinan dan mazhab yang mereka anut. Sebaiknya, dalam hal yang masih diperdebatkan, setiap individu bertanya kepada ulama setempat atau mengikuti pendapat yang paling sesuai dengan keyakinan mereka.