Kedaulatan itu Tidak Berasal dari Kekuasaan Lain yang Lebih Tinggi Karena Kedaulatan Bersifat

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Dalam konteks politik dan hukum, kedaulatan adalah konsep penting yang mengacu pada kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh entitas seperti negara atau bangsa. Namun, asal-usul dan sifat kedaulatan ini bisa menjadi subjek perdebatan yang mendalam dan rumit. Salah satu partikularitas kedaulatan adalah bahwa ia tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Mari kita jelajahi lebih lanjut mengenai hal ini.

Baca Juga :   Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Merupakan Pengaruh Interaksi

Kekuasaan Tertinggi dan Mutlak

Kedaulatan secara inheren adalah kekuasaan tertinggi dan mutlak, dengan kata lain, tidak ada otoritas lain di atasnya. Inilah sebabnya mengapa kedaulatan tidak berasal atau diturunkan dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Misalnya, dalam sistem pemerintahan modern, negara berdaulat memegang kekuasaan mutlak dan tak terbatas di wilayahnya dan tidak tunduk kepada otoritas internasional atau kekuasaan lainnya.

Baca Juga :   Otot Jantung Bekerja Secara Ritmik Sehingga Perlu Mendapatkan Oksigen dan Zat-Zat Makanan, Bagaimana Caranya?

Kedaulatan sebagai Prinsip Dasar

Pada prinsipnya, kedaulatan adalah inti dari konsep negara modern, dan semua fungsi dan kegiatan negara berputar di sekitar konsep ini. Kesepakatan ini dituangkan dan dipahami dalam hukum internasional, yang mengakui negara berdaulat sebagai entitas politik dengan kekuasaan tertinggi di dalam batas-batas wilayahnya, dan independen dari kekuasaan eksternal atau internasional lainnya.

Baca Juga :   Hukum Melaksanakan Wasiat Orang Tua yang Telah Wafat: Sebuah Penguraian

Pengecualian dalam Realitas Internasional

Meskipun prinsip kedaulatan negara dihargai dan terlindungi oleh hukum internasional, dalam kenyataannya, sejumlah pengecualian dan batasan dapat diaplikasikan. Beberapa organisasi internasional dan kerangka hukum mendapatkan hak dan kewajiban tertentu dari negara-negara berdaulat. Namun, sifat dan jangkauan kewajiban ini berbeda-beda, dan pemberian kewajiban dan hak tersebut bukan merupakan pengurangan atau pengalihan kedaulatan, tetapi lebih pada kerja sama dan konsensus antar negara.

Baca Juga :   Sikap Awal Saat Melakukan Gerakan Jalan Langkah Pendek Kemudian Panjang dan Lari Mengangkat Lutut

Kesimpulan

Dengan demikian, kedaulatan adalah prinsip dasar dan kekuasaan tertinggi dalam konsep negara modern. Meski seringkali menghadapi tantangan dari globalisasi dan intervensi internasional, namun kedaulatan tetap menjadi pilar pokok dan penyimbol kemerdekaan hukum dan politik suatu negara. Kendati adanya batasan dan pengecualian, namun kekuasaan mutlak tersebut bukan diturunkan atau berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, melainkan suatu konsep yang bersifat mandiri dan otonom.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait