Apa Itu Kartu Kredit: Ciri, Jenis dan Cara Membuatnya

Apa Itu Kartu Kredit – Bisa dikatakan bahwa kartu kredit bukanlah hal yang asing atau baru lagi bagi kebanyakan orang di dunia, terlebih lagi mereka yang aktif bekerja di kantor dan ingin transaksi keuangan yang mudah. Bahkan bagi beberapa orang, kartu tersebut sudah menjadi salah satu hal wajib dalam kehidupan.

Nah, sebagai salah satu pengguna yang aktif, tentunya kamu perlu tahu dan paham secara pasti apa itu yang disebut dengan kartu kredit. Dengan ini, maka kamu bisa menggunakannya secara bijak dan lebih memaksimalkannya.

Sebelum membuat kartu kredit, kamu bisa cek penjelasan/informasinya di bawah ini:

Apa Itu Kartu Kredit?

Kartu kredit itu apa sih? Dan seperti apa itu kartu kredit? Kartu kredit adalah alat pembayaran secara non tunai dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh bank.

Kartu kredit atau credit card dalah salah satu jenis alat pembayaran yang fungsinya mampu mengganti fungsi uang tunai. Jadi kamu bisa menggunakan kartu tersebut untuk ditukarkan dengan berbagai macam jasa dan barang yang dibeli di tempat yang menyediakan pembayaran menggunakan credit card.

Pengertian dari credit card tersebut juga sudah dituliskan pada Pasal 1 Nomor 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005. Namun aturan tersebut sudah diperbarui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 tentang penyelenggaraan kartu sebagai alat pembayaran yang sah.

Dengan ini, maka bisa dibilang jika credit card ini adalah sebuah salah satu metode pembayaran yang sah dan sudah diterbitkan oleh pihak bank sebagai sebuah layanan kepada pemilik kartu atau nasabah. Di aman hal itu diberikan dengan perjanjian atau kesepakatan antara kedua pihak.

Jenis-jenis Kartu Kredit

Credit card ini bisa dibedakan sesuai dua hal, yakni berdasarkan wilayah berlaku dan afiliasinya. Nah, yang pertama berdasarkan pada wilayah berlakunya, credit card bisa dibedakan menjadi dua jenis seperti berikut ini.

1. National Credit Card

National Credit Card adalah jenis credit card yang hanya mempunyai jangkauan wilayah penggunaan yang cukup terbatas, dimana kamu hanya bisa menggunakan kartu ini di wilayah atau kawasan tertentu saja. Jadi penggunaan kartu ini sangatlah terbatas.

Pada umumnya, jenis credit card yang satu ini hanya dikeluarkan oleh perusahaan tertentu saja, dengan bekerja sama dengan pihak bank untuk menerbitkan kartu. Tentu saja pembuatan kredit card ini dimaksudkan untuk memberi prestise dan kemudahan bagi para pelanggan atau nasabah mereka.

Beberapa contoh national credit card yang ada di Indonesia saat ini seperti Hero Card, garuda Executive Card, Astra Card, Golden, Truly, dan masih banyak lagi yang lain.

2. International Credit Card

International credit card adalah jenis credit card yang bisa dipakai dalam berbagai macam transaksi keuangan lintas negara atau internasional. Di mana jenis kartu ini berlaku dan juga sudah diakui di hampir seluruh dunia.

Dengan adanya dukungan jaringan yang luas, maka para pengguna dari kartu ini bisa melakukan transaksi keuangan di berbagai negara yang dia datangi. Pada dasarnya hal ini dapat terjadi karena adanya dua perusahaan besar yang memiliki jaringan credit card terbesar dan paling banyak digunakan saat ini.

Kedua perusahaan tersebut adalah Master Card dan Visa. Namun selain itu, ada juga international credit card lain seperti Carte Blanc, Dinners Club, hingga American Express.

Nah, jika sebelumnya adalah pembagian jenis cred card berdasarkan wilayah penggunaanya, credit card juga bisa dibagi berdasarkan afiliasinya menjadi 2 jenis. Langsung saja, berikut penjelasan penmbagian credit card sesuai afiliasi.

3. Co-Branding Card

Co-Branding Card adalah sebuah layanan credit card yang dikeluarkan berkat adanya sebuah kerjasama yang ada di antara institusi pengelola credit card dengan satu bank, atau bahkan beberapa bank sekaligus. Contoh dari Co-Branding Card ini seperti Master Card dan Visa.

4. Affinity Card

Affinity Card merupakan sebuah credit card yang digunakan oleh sebuah golongan atau kelompok tertentu saja. Biasanya para penggunanya sudah tergabung dalam sebuah kelompok mahasiswa, kelompok profesi, dan lain sebagainya. Contoh dari Affinity Card ini seperti Bikers Card, IMA Card, dan Ladies Card.

Ciri-ciri Kartu Kredit

Sebagai kartu yang menjadi alat pembayaran yang sah, tentunya secara sepintas kartu ini juga mempunyai bentuk fisik yang hampir sama atau bahkan sama persis seperti berbagai macam kartu pembayaran yang lain. Untuk itu, berikut ini beberapa ciri-ciri khusus yang ada pada sebuah credit card.

1. Ciri Bagian Depan Credit Card

  • Ada masa berlaku kartu yang dicetak secara timbul.
  • Ada nomor kartu yang juga dicetak secara timbul, dan ini membuat adanya perbedaan dengan kartu debit yang umumnya nomor tidak dicetak secara timbul.
  • Ada nama dan juga logo dari pihak bank penerbit kartu.
  • Ada nama si pemegang kartu yang dicetak secara timbul. Umumnya, credit card akan mencantumkan nama pemegang di kartu yang dicetak, berbeda dengan kartu debit yang tidak mencantumkan nama pemiliknya.
  • Ada sebuah hologram atau gambar tiga dimensi yang berada di bagian permukaan kartu. Namun ini hanya terdapat pada credit card tertentu saja.

2. Ciri Bagian Belakang Kartu

  • Ada sebuah Magnetic Stripe.
  • Ada panel tanda tangan.
  • Ada Debossing umber atau nomor dicetak seperti nomor yang tertera secara timbul di bagian depan kartu.

Akan tetapi, kamu perlu tahu jika beberapa ciri-ciri di atas tidak hanya ada pada credit card saja. Hal ini karena ada juga beberapa jenis kartu yang diterbitkan oleh pihak bank lainnya, yang juga memiliki ciri-ciri yang mirip seperti credit card seperti Discount Card, kartu ATM, Member Card, dan masih banyak lagi.

Cara Membuat Kartu Kredit

Jika kamu ingin memiliki dan menggunakan sebuah credit card, maka perlu mengajukan permohonan ke bank penerbit terlebih dahulu. Kamu bisa melakukannya dengan cara mendatangi bank, kemudian mengisi formulir dan melengkapi syarat yang ditentukan seperti berikut ini.

  • Fotokopi identitas diri seperti KTP dan Paspor.
  • Slip gaji atau Surat Keterangan Penghasilan khusus untuk karyawan.
  • NPWP, SIUP, atau Rekening Koran (3 bulan terakhir) untuk pengusaha.
  • Surat Izin Praktek khusu bagi dokter atau perawat.

Nah, jika kamu sudah memenuhi semua syarat yang telah ditentukan oleh pihak bank serta mengisi formulir pengajuannya, nantinya akan segera diproses dengan semestinya. Proses ini akan memakan waktu selama kurang lebih 2 pekan.

Hak Pemilik Kartu Kredit

  • Fasilitas untuk menurunkan atau meningkatkan limit kredit yang sebelumnya sudah ditentukan oleh pihak bank.
  • Fasilitas berupa perlindungan atau asuransi untuk barang-barang tertentu.
  • Fasilitas gawat darurat dengan menaikkan limit dadakan.
  • Fasilitas asuransi pada saat bepergian.
  • Menerima billing statement di setiap bulan.

Tanggung Jawab Pemilik Kartu Kredit

  • Tanggung jawab untuk penyalahgunaan credit card.
  • Membayar berbagai macam biaya yang dikenakan sebagai bentuk konsekuensi pemakaian.
  • Membayar biaya sebagai bunga.
  • Melapor dengan segera ke pihak bank jika mengalami kehilangan kartu.
  • Mematuhi sebuah kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan.

Hal paling penting sebelum kamu memutuskan untuk menggunakan kartu kredit atau tidak, yakni ketahui terlebih dahulu beberapa hal yang sudah dijelaskan di atas. Jangan sampai penggunaan credit card ini malah membuat kamu kerepotan dan terlena.