Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Ulama

Apakah Makan Membatalkan Wudhu?

Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, memahami hal-hal yang membatalkan wudhu sangat penting bagi setiap Muslim. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah makan membatalkan wudhu? Pertanyaan ini telah menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Kendatipun ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa makan dapat membatalkan wudhu, namun pendapat yang kuat adalah tidak membatalkannya.

Pendapat Ulama Mengenai Makan dan Wudhu

Pendapat yang menyatakan bahwa makan tidak membatalkan wudhu didukung oleh banyak ulama, termasuk Imam An-Nawawi.

Dalam kitabnya Syarhun Nawawi ‘ala Muslim (Jilid II, Halaman 66), ia menegaskan bahwa makan tidak membatalkan wudhu. Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan apakah makan membatalkan wudhu adalah tidak.

Oleh karena itu, seseorang yang telah berwudhu dan kemudian makan atau minum, ia tidak perlu mengulangi wudhunya sebelum melaksanakan shalat, kecuali ada sebab lain yang jelas membatalkan wudhu, seperti buang air besar atau kecil.

Apakah Makan Membatalkan Wudhu Menurut Imam Syafi’i?

Imam Syafi’i juga memiliki pandangan yang mendukung bahwa makan tidak membatalkan wudhu. Berdasarkan hadits-hadits yang ada, Asy-Syafi’i mengambil kesimpulan bahwa seseorang yang makan sesuatu, baik makanan tersebut dimasak dengan api ataupun tidak, ia tidak diwajibkan untuk berwudhu kembali. Hal ini memperkuat pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa makan tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan wudhu.

Namun, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa makan makanan yang dimasak dengan api, seperti daging unta, dapat membatalkan wudhu. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, di mana Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang hukum wudhu setelah makan daging unta, dan beliau menjawab, “Ya, berwudhulah.” Akan tetapi, mayoritas ulama berpendapat bahwa hal ini bersifat khusus dan bukan aturan umum.

Dalil yang Menguatkan Bahwa Makan Tidak Membatalkan Wudhu

  1. Hadits dari Jabir bin Abdullah
    Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah makan makanan yang dimasak dengan api, kemudian beliau shalat tanpa berwudhu kembali. (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
  2. Ijma’ Ulama
    Mayoritas ulama sepakat bahwa makan, baik makanan mentah maupun yang dimasak dengan api, tidak membatalkan wudhu. Oleh karena itu, seseorang yang telah berwudhu tidak perlu mengulangi wudhunya hanya karena makan atau minum.
  3. Fatwa dari Imam Nawawi
    Imam Nawawi dalam Syarhun Nawawi ‘ala Muslim (Jilid II, Halaman 66) juga menegaskan bahwa makan tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini menjadi pegangan utama dalam mazhab Syafi’i.

4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

  1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur
    Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), seperti urine, feses, angin, atau cairan lain, membatalkan wudhu.
  2. Hilang Akal
    Seseorang yang hilang akal karena tidur nyenyak, pingsan, mabuk, atau sebab lainnya, wajib berwudhu kembali sebelum shalat.
  3. Bersentuhan Kulit
    Dalam mazhab Syafi’i, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang membatalkan wudhu.
  4. Menyentuh Kemaluan
    Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

Kesimpulan

Berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan, maka dapat disimpulkan bahwa makan tidak membatalkan wudhu. Kendatipun ada beberapa ulama yang berpendapat sebaliknya, namun mayoritas ulama, termasuk Imam An-Nawawi dan Imam Syafi’i, menegaskan bahwa makan dan minum pada dasarnya tidak membatalkan wudhu. Oleh karena itu, bagi seorang Muslim yang telah berwudhu, ia tidak perlu mengulang wudhunya hanya karena makan atau minum, kecuali terdapat faktor lain yang jelas membatalkan wudhu.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan apakah makan membatalkan wudhu adalah tidak. Ini adalah pendapat yang kuat dan menjadi pegangan mayoritas ulama. Wallahu a’lam bish-shawab.