Pemberian Fasilitas terhadap Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan Disebut Apa?

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Pemberian fasilitas bagi penyelesaian perkara di luar pengadilan adalah sebuah proses penting dan integral dalam sistem hukum kita. Ini memberikan alternatif yang efisien dan efektif, terutama dalam kasus-kasus di mana penggugat dan tergugat memilih untuk mencapai penyelesaian secara aman dan damai, dan seringkali lebih cepat dan biaya lebih rendah dibandingkan dengan proses litigasi tradisional. Fasilitas tersebut biasa disebut sebagai metode “Alternative Dispute Resolution” (ADR), atau Penyelesaian Sengketa Alternatif (PSA) dalam bahasa Indonesia.

Baca Juga :   PT. Bank Central Asia Tbk. Termasuk Perseroan Terbatas Terbuka, Menurut Saudara Mengapa Demikian?

Apa itu Penyelesaian Sengketa Alternatif (PSA)?

Penyelesaian Sengketa Alternatif (PSA) adalah cara penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan, baik melalui mediasi, negosiasi, arbitrase, atau metode alternatif lainnya. PSA dicirikan oleh partisipasi aktif dari kedua belah pihak dalam mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak dan biasanya melibatkan pihak ketiga netral.

Baca Juga :   Negeri Champa di Masa Sekarang Termasuk Wilayah Negara

Mengapa PSA menarik bagi pihak yang terlibat sengketa?

Beberapa alasan mengapa ADR menjadi pilihan populer sebagai ganti proses pengadilan adalah:

  1. Biaya: Menggunakan PSA biasanya lebih murah dibandingkan menggugat di pengadilan.
  2. Kecepatan: PSA cenderung lebih cepat dibandingkan pengadilan dan bisa diselesaikan dalam hitungan bulan, atau dalam beberapa kasus, hitungan minggu.
  3. Kerahasiaan: Dalam sebagian besar kasus, sesuatu yang dikatakkan selama proses PSA dirahasiakan, berbeda dengan proses pengadilan yang umumnya bersifat publik.
  4. Kontrol: Dalam PSA, pihak-pihak memiliki lebih banyak kontrol atas proses tersebut, termasuk penentuan waktu, tempat, dan prosedur.
  5. Pertahankan Hubungan: PSA membantu pihak-pihak menjaga hubungan mereka lebih baik daripada pengadilan karena prosesnya kurang konfrontatif.
Baca Juga :   Penerapan Sistem Tanam Paksa Telah Mengenalkan Indonesia Akan Berbagai Jenis Tanaman Namun Sistem Ini Telah Membawa Kesengsaraan Bagi Bangsa Indonesia Karena…

Jenis-Jenis PSA

Terdapat beberapa jenis PSA yang paling umum digunakan, di antaranya adalah:

  • Mediasi: Dalam mediasi, mediator (pihak ketiga yang netral) membantu pihak-pihak mencapai penyelesaian. Mediator tidak membuat keputusan, tetapi membantu pihak-pihak menemukan solusi yang mereka setujui.
  • Arbitrase: Arbitrase mirip dengan pengadilan, tetapi lebih informal. Dalam arbitrase, arbiter mendengarkan argumen dan bukti dari kedua pihak, kemudian membuat putusan.
  • Konsiliasi: Proses ini mirip dengan mediasi, tetapi konsiliator biasanya lebih proaktif dalam merumuskan solusi.
  • Negosiasi: Dalam negosiasi, dua pihak mencoba menyelesaikan masalah mereka sendiri. Kadang-kadang mereka menggunakan pengacara untuk membantu.
Baca Juga :   Komputer Jenis Ini Hanya Dapat Menyelesaikan Satu Masalah Saja Sehingga Hanya Program Tertentu Saja Yang Dimasukkan Dalam Komputer Ini Misalnya Komputer Perbankan dan Komputer Yang Digunakan Pada Kilang Minyak

PSA adalah sebuah proses yang memberi pihak-pihak kesempatan untuk mencoba menyelesaikan masalah mereka sendiri. Ini menunjukkan bagaimana hukum dan keadilan dapat berfungsi dengan cara yang lebih personal dan manusiawi, dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang adil dan pantas. Adapun pemberian fasilitas dalam PSA bisa berupa ruang pertemuan, fasilitas mediasi, pengacara, dan mediator atau arbiter profesional.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait