UUD NRI Tahun 1945 Menduduki Urutan Paling Atas Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Pernyataan Tersebut Mempunyai Arti……

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Sebagai langkah awal dalam mencerna dan memahami pernyataan di atas, perlu diidentifikasi bahwa ini berkaitan dengan hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Undang-undang nomor 12 tahun 2011 menyatakan urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pada dasarnya, undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ini mengatur berbagai aspek merumuskan, menyelaraskan, mengubah, dan menghapus peraturan perundang-undangan. Di antara berbagai hal, aspek yang penting adalah tentang penentuan urutan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Nabi Muhammad Berpidato Di Hadapan Masyarakat Mekah Untuk Menyembah Allah: Pidato Tersebut Dilaksanakan Di?

Menurut UU No. 12 Tahun 2011, ada 7 tingkat peraturan perundang-undangan yang diurutkan berdasarkan kekuatan hukumnya, yaitu;

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah Provinsi
  6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
  7. Peraturan Desa

Dalam konteks pernyataan yang Anda berikan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 berada di posisi paling atas dalam hirarki ini. Artinya, UUD 1945 adalah dasar hukum tertinggi di Indonesia.

Baca Juga :   Teknik Menggambar Menggunakan Cat Air dengan Sapuan Warna yang Tipis Sehingga Hasilnya Tampak Transparan atau Tembus Pandang Disebut

Arti dari pernyataan ini adalah bahwa semua peraturan dan undang-undang lainnya yang ada di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan UUD 1945. Apabila ada undang-undang atau peraturan lainnya yang bertentangan, maka UUD 1945 yang akan digunakan sebagai dasar penyelesaiannya.

Singkatnya, UUD 1945 adalah tonggak hukum tertinggi di Indonesia. Setiap peraturan dan undang-undang yang ada harus selaras dan konsisten dengan UUD 1945.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait