Berikut Beberapa Negara yang Menganut Sistem Perubahan Undang-undang Dasar dengan Model Pembaruan Kecuali

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan proses hukum yang dimana negara memutuskan untuk mengubah atau mereformasi aturan-aturan pokok yang mengatur tata kelola pemerintahan. Proses ini sebanding dengan betapa pentingnya aturan-aturan fundamental tersebut untuk negara. Melihat pola global, beberapa negara menganut model pembaruan, sementara beberapa yang lain tidak. Mari kita jelajahi beberapa contoh mereka.

Negara-negara dengan Model Pembaruan

Beberapa negara secara rutin memperbaharui konstitusi mereka untuk beradaptasi dengan perkembangan masyarakat dan dunia. Berikut beberapa contohnya:

Baca Juga :   Teknik Getaran Vokal yang Lebih Rapat Seperti yang Banyak Dilakukan Para Penyanyi Seriosa Disebut Apa?

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, amandemen konstitusi dapat diajukan melalui dua cara: oleh Kongres dengan suara dua per tiga dalam kedua kamar, atau oleh konvensi konstitusional yang dipanggil oleh dua per tiga negara bagian. Amandemen kemudian harus diratifikasi oleh tiga perempat negara bagian.

Perancis

Perancis memiliki sistem yang mirip. Perubahan konstitusi dapat diajukan oleh presiden atau oleh anggota parlemen, dan kemudian harus disetujui oleh parlemen.

Baca Juga :   Proses Perembesan Unsur Budaya Kepada Suatu Masyarakat Baik Secara Damai Ataupun Paksaan

India

India juga memiliki sistem yang memungkinkan perubahan konstitusi dengan mayoritas dua per tiga suara dalam kedua kamar parlemen, serta persetujuan setidaknya separuh dari legislatur negara bagian.

Negara yang Tidak Menganut Model Pembaruan

Namun, ada juga beberapa negara yang tidak menganut model pembaruan konstitusi, biasanya karena faktor sejarah, politik, atau budaya. Beberapa contohnya adalah:

Baca Juga :   Bagaimana Kedudukan dan Hubungan Antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

Inggris

Inggris tidak memiliki konstitusi tertulis dan oleh karenanya tidak memiliki proses formal untuk amendemen. Namun, undang-undang dan keputusan pengadilan dapat secara efektif merubah operasi hukum.

Arab Saudi

Arab Saudi juga tidak memiliki konstitusi tertulis. Sebagai gantinya, mereka memiliki “Dasar Pemerintahan,” sebuah dokumen yang diubah oleh raja tanpa proses legislatif atau peradilan.

Baca Juga :   Program Komputer yang Berguna untuk Pengumpulan Informasi dan Kolaborasi Multi User Disebut

Iran

Iran memiliki sebuah konstitusi, tetapi perubahannya melalui proses yang sangat berbeda. Konstitusi hanya bisa diubah melalui Majelis Perwakilan Rakyat yang memiliki kewenangan untuk merubah, menambah, atau mengurangi isi konstitusi asal tidak mengubah prinsip-prinsip dasar Islam.

Negara-negara ini menunjukkan beragamnya cara dalam mengerjakan sesuatu yang sekalipun penting: memperbaharui aturan-aturan dasar yang mengatur cara kerja pemerintah. Sementara beberapa negara telah mementukan proses yang jelas dan formal, negara-negara lain memungkinkan perubahan yang lebih organik dan informal.

Baca Juga :   Sebutkan Macam-Macam Pengembangan Teknik dan Taktik Bela Serang

Jadi, jawabannya apa?

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait