Berikut Beberapa Negara yang Menganut Sistem Perubahan Undang-undang Dasar dengan Model Pembaruan Kecuali

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan proses hukum yang dimana negara memutuskan untuk mengubah atau mereformasi aturan-aturan pokok yang mengatur tata kelola pemerintahan. Proses ini sebanding dengan betapa pentingnya aturan-aturan fundamental tersebut untuk negara. Melihat pola global, beberapa negara menganut model pembaruan, sementara beberapa yang lain tidak. Mari kita jelajahi beberapa contoh mereka.

Negara-negara dengan Model Pembaruan

Beberapa negara secara rutin memperbaharui konstitusi mereka untuk beradaptasi dengan perkembangan masyarakat dan dunia. Berikut beberapa contohnya:

Baca Juga :   Kepanjangan Dari Ikatan Pencak Silat Indonesia Adalah

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, amandemen konstitusi dapat diajukan melalui dua cara: oleh Kongres dengan suara dua per tiga dalam kedua kamar, atau oleh konvensi konstitusional yang dipanggil oleh dua per tiga negara bagian. Amandemen kemudian harus diratifikasi oleh tiga perempat negara bagian.

Perancis

Perancis memiliki sistem yang mirip. Perubahan konstitusi dapat diajukan oleh presiden atau oleh anggota parlemen, dan kemudian harus disetujui oleh parlemen.

Baca Juga :   Terdapat Label untuk Mengetahui Capaian pada Indikator Nilai Uji Kompetensi Guru

India

India juga memiliki sistem yang memungkinkan perubahan konstitusi dengan mayoritas dua per tiga suara dalam kedua kamar parlemen, serta persetujuan setidaknya separuh dari legislatur negara bagian.

Negara yang Tidak Menganut Model Pembaruan

Namun, ada juga beberapa negara yang tidak menganut model pembaruan konstitusi, biasanya karena faktor sejarah, politik, atau budaya. Beberapa contohnya adalah:

Baca Juga :   Persamaan di Bidang Hukum dan Pemerintahan bagi Setiap Warga Negara Tercantum dalam UUD 1945

Inggris

Inggris tidak memiliki konstitusi tertulis dan oleh karenanya tidak memiliki proses formal untuk amendemen. Namun, undang-undang dan keputusan pengadilan dapat secara efektif merubah operasi hukum.

Arab Saudi

Arab Saudi juga tidak memiliki konstitusi tertulis. Sebagai gantinya, mereka memiliki “Dasar Pemerintahan,” sebuah dokumen yang diubah oleh raja tanpa proses legislatif atau peradilan.

Baca Juga :   Apa Arti dari Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Air Mikrohidro?

Iran

Iran memiliki sebuah konstitusi, tetapi perubahannya melalui proses yang sangat berbeda. Konstitusi hanya bisa diubah melalui Majelis Perwakilan Rakyat yang memiliki kewenangan untuk merubah, menambah, atau mengurangi isi konstitusi asal tidak mengubah prinsip-prinsip dasar Islam.

Negara-negara ini menunjukkan beragamnya cara dalam mengerjakan sesuatu yang sekalipun penting: memperbaharui aturan-aturan dasar yang mengatur cara kerja pemerintah. Sementara beberapa negara telah mementukan proses yang jelas dan formal, negara-negara lain memungkinkan perubahan yang lebih organik dan informal.

Baca Juga :   Oleh Karena Pengaruh Globalisasi, Setiap Orang Harus Meninggalkan Kebiasaan Lama yang Menghambat Kemajuan, Yaitu?

Jadi, jawabannya apa?

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait