Hukum Melaksanakan Salat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Salat Sunnah Rawatib adalah salah satu jenis ibadah dalam Islam yang memiliki kerangka hukum dan pelaksanaannya tersendiri. Ia sering kali digambarkan sebagai pendamping salat fardhu, baik sebelum (qabliyah) maupun sesudahnya (ba’diyah). Salah satu yang sering dianggap penting dan memiliki banyak faedah adalah Salat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh. Lalu, bagaimana hukumnya?

Baca Juga :   Pengolahan Bahan Makanan dengan Menggunakan Bahan Dasar Cairan Untuk Mematangkannya adalah Teknik

Sebelum menuju ke pokok diskusi, ada baiknya kita memahami apa itu Salat Sunnah Rawatib Qabliyah. Dalam bahasa Arab, ‘qabliyah’ berarti ‘sebelum’. Jadi, Salat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh adalah salat sunnah yang dilakukan sebelum pelaksanaan salat subuh. Salat ini dilakukan dua rakaat dan termasuk dalam 12 rakaat salat sunnah rawatib yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga :   Kaki Tendang Diayun Dari Belakang Saat Bola Datang, Ujung Kaki atau Sepatu Mengarah ke Tanah… Bagaimana Cara Melakukannya dengan Benar?

Sekarang, bagaimanakah hukumnya? Sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a, “Salat dalam sehari semalam adalah dua rakaat, dua rakaat (dibaca: qabliyah dan ba’diyah) sebelum salat subuh.” (Hadis Riwayat Bukari no. 1163 dan Muslim no. 728). Dari sini, dapat dipahami bahwa salat sunnah rawatib qabliyah subuh adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan sering dilakukan oleh Nabi.

Baca Juga :   Untuk Menjadi Guru yang Dapat Menghadapi Perubahan Zaman yang Dinamis, Keterampilan Apa yang Perlu Dimiliki Seorang Guru?

Namun, bagaimana jika seseorang tidak melaksanakannya? Dalam Islam, sunnah muakkad ini adalah salat yang sangat dianjurkan, namun tidak menjadi dosa jika ditinggalkan. Meskipun begitu, menurut ulama, melaksanakan salat sunnah rawatib qabliyah subuh adalah sesuatu yang dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan dan manfaat, di antaranya adalah dapat menjadi penebus dosa-dosa kecil dan menjauhkan dari siksa kubur.

Baca Juga :   Suatu Benda, Jika Semakin Jauh Dari Pandangan, Akan Semakin Kecil?

Dengan demikian, sangat disarankan untuk melakukan salat sunnah rawatib qabliyah subuh. Walaupun tidak menjadi dosa jika tidak dikerjakan, namun melaksanakannya dapat membawa banyak kebaikan dan pahala. Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang baik dan memotivasi kita semua untuk terus meningkatkan ibadah kita.

Jadi, jawabannya apa? Salat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melaksanakannya walaupun tidak menjadi dosa jika ditinggalkan.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait