Awal Bergulirnya Sistem Demokrasi Terpimpin dengan Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Pada tanggal 5 Juli 1959, kehidupan politik Indonesia mengalami perubahan signifikan melalui dekrit Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Dekrit ini mengandung enam poin penting yang mencakup berbagai aspek pemerintahan dan politik, yang membentuk dasar bagi pengenalan sistem demokrasi terpimpin.

1. Pembubaran Konstituante

Konstituante, lembaga yang bertugas menyusun UUD Baru, dibubarkan oleh Presiden Soekarno. Langkah ini diambil karena Konstituante tidak bisa mencapai kesepakatan terkait dasar negara, dengan Mayoritas anggota konstituante berpegang pada Piagam Jakarta sementara minoritas masih berpegang pada Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga :   Bagaimana Cara Melakukan Variasi Mengumpan dan Mengkontrol Bola Dengan Kombinasi Ayunan Lengan

2. Berlakunya Kembali UUD 1945

Seiring dengan pembubaran Konstituante, UUD 1945 kembali diberlakukan sebagai konstitusi negara. Penegakan kembali UUD 1945 ini berarti negara kembali kepada sistem pemerintahan sesuai Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, yaitu sistem pemerintahan presidensial.

3. Kibarkan Merah Putih di Irian Barat

Dekrit ini juga mencakup poin untuk melanjutkan upaya mengibarkan bendera merah putih di Irian Barat. Hal ini menjadi simbol pengakuan atas kedaulatan Indonesia atas wilayah tersebut, sebuah isu yang menjadi kontroversi nasional dan internasional pada waktu itu.

Baca Juga :   Hubungan Antara Tulang yang Tidak Memungkinkan Terjadinya Gerak Seperti Tulang-tulang Penyusun Tengkorak Disebut…

4. Pembentukan MPRS dan DPAS Dalam Waktu yang Sesingkat-Singkatnya

Presiden Soekarno memerintahkan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Lembaga-lembaga ini bertujuan untuk memastikan stabilitas politik dan menopang struktur kekuasaan baru.

5. Diberlakukannya Konstitusi RIS 1949

Dalam Dekrit Presiden, juga dinyatakan bahwa sementara menunggu diadakannya sidang umum MPRS, berlaku Konstitusi RIS 1949.

Baca Juga :   Makanan Lebih Baik Dimasak Dengan Kadar Lemak, Gula, Atau Garam Yang Sedikit: Contoh-Contoh Dari Cara Yang Lebih Baik

6. Tugas Presiden Dibantu oleh Parlemen

Poin terakhir dari Dekrit Presiden tersebut menyebutkan bahwa Presiden Soekarno akan membantu tugas parlemen dalam menjalankan pemerintahan.

Melalui dekrit ini, Presiden Soekarno melakukan sejumlah perubahan dramatis dalam sistem pemerintahan Indonesia. Inilah awal dari apa yang kemudian dikenal sebagai sistem demokrasi terpimpin, di mana Presiden memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif secara absolut.

Baca Juga :   Pendidikan Formal yang Berkualitas Dapat Mempercepat Mobilitas Sosial Baik Vertikal Maupun Horizontal Sebab

Jadi, jawabannya apa? Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berfungsi untuk menetapkan transisi ke sistem demokrasi terpimpin dengan memfokuskan kekuasaan pada Presiden Soekarno dan menandai titik balik dalam sejarah politik negara tersebut.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait