Serangkaian Kegiatan yang Harus Dilaksanakan oleh Para Jamaah Haji dan Jika Tidak Dilaksanakan Menyebabkan Hajinya Tidak Sah

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Penyempurnaan ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh setiap individu yang mampu untuk melakukannya. Untuk mewujudkan haji yang mabrur dan sah, ada serangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan oleh para jamaah haji. Jika tidak dilaksanakan, hajinya mungkin tidak akan sah.

Ihram

Ihram adalah niat yang harus diucapkan oleh jamaah haji di “Miqat”, atau tempat yang ditetapkan. Mereka harus memakai pakaian khusus ihram dan mulai membaca Talbiyah. Tanpa melakukan ihram, haji tidak akan sah.

Baca Juga :   Setelah Dideklarasikannya Trikora: Mulailah Konfrontasi Total Terhadap Belanda di Papua

Wuquf di Arafah

Wuquf di Arafah adalah inti dari ibadah haji. Jamaah haji harus menghabiskan waktu dari tengah hari hingga matahari terbenam di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Menurut hukum Syariah, jika Jamaah tidak melakukan wuquf di Arafah, maka hajinya tidak sah.

Mabit di Muzdalifah

Setelah melakukan wuquf di Arafah, jamaah haji kemudian bermalam (mabit) di Muzdalifah. Disini, mereka melakukan shalat Magrib dan Isya, serta mengambil batu-batu kecil untuk Jumrah.

Baca Juga :   Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1965, Pemerintah Mengeluarkan Kebijakan Tentang Apa?

Mabit di Mina

Selanjutnya, berikutnya adalah melaksanakan mabit di Mina. Jamaah haji diwajibkan bermalam dan melempar Jumrah di Mina selama tiga hari setelah hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Melontar Jumrah

Melontar Jumrah adalah melemparkan batu ke tiga tiang/belalai yang mewakili setan. Jamaah haji melempar Jumrah setelah Fajr pada tanggal 10, 11, dan 12 Dzulhijjah.

Baca Juga :   Adanya Alam Semesta Ini Membuktikan Bahwa Allah Bersifat Wujud Yang Artinya

Thawaf Ifadah

Thawaf Ifadah adalah salah satu rukun haji yang penting dan harus dilaksanakan setelah melontar Jumrah. Ini melibatkan berjalan kaki mengelilingi Kaabah sebanyak tujuh kali.

Sai’

Sai’ adalah berlari-lari kecil atau berjalan cepat antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Ini umumnya dilakukan setelah Thawaf Ifadah.

Jadi, jika kegiatan-kegiatan di atas tidak dilakukan oleh jamaah haji, hajinya tidak sah.

Baca Juga :   Sebutkan Faktor yang Mempengaruhi Keragaman Ekonomi Masyarakat

Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah bahwa kegiatan-kegiatan tersebut adalah syarat mutlak yang harus dilaksanakan untuk mendapatkan haji yang sah dan mabrur dari sudut pandang syariah.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait