Sapto Memiliki Rumah di Tangerang Selatan dengan Luas 600 m2, NJOPnya Rp2.400.000.000, Dengan Luas Bangunan 400 m2 dan NJOPnya Rp1.200.000.000: Hitunglah PBB Tahun 2022 Untuk Tanah dan Bangunannya, Apabila NJOPtKP nya adalah Rp80.000.000

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik properti seperti rumah, apartemen, dan lain sebagainya. Pajak ini dihitung berdasarkan jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas properti tersebut. Sobat pembaca, pernahkah Anda memperkirakan berapa jumlah PBB yang harus dibayarkan oleh Sapto, pemilik rumah dengan luas yang begitu besar di Tangerang Selatan? Mari berhitung bersama di dalam artikel ini.

Baca Juga :   Salah satu bukti yang menunjukkan peran aktif bangsa Indonesia dalam proses masuknya pengaruh agama Hindu-Buddha di Indonesia, ialah?

Perhitungan NJOP

Sebelum kita memulai perhitungan PBB, mari kita pahami istilah-istilah ini. NJOP adalah nilai pasar yang ditetapkan pemerintah untuk suatu objek pajak. Sedangkan NJOPtKP adalah NJOP minimum yang dikenakan pajak, dalam hal ini sebesar Rp80.000.000.

Untuk rumah milik Sapto di Tangerang Selatan, NJOP tanah adalah Rp2.400.000.000 dengan luas 600 m2. Sedangkan NJOP bangunan adalah Rp1.200.000.000 dengan luas bangunan 400 m2.

Baca Juga :   Dua Buah Muatan Listrik yang Sejenis Didekatkan akan Tolak-Menolak dan Apabila Semakin Didekatkan Gaya Tolaknya akan Semakin Besar Mengapa Demikian?

Perhitungan PBB

Perhitungan PBB sendiri dapat dilakukan dengan rumus:

PBB = 0.005 x (NJOP - NJOPtKP)

Sehingga untuk tanah dan bangunan milik Sapto, PBB yang harus dibayarkannya adalah sebagai berikut:

PBB Tanah = 0.005 x (Rp2.400.000.000 - Rp80.000.000) = Rp11.600.000PBB Bangunan = 0.005 x (Rp1.200.000.000 - Rp80.000.000) = Rp5.600.000

Jadi, total PBB yang harus dibayarkan oleh Sapto untuk tanah dan bangunan di Tangerang Selatan pada tahun 2022 adalah Rp17.200.000.

Baca Juga :   Internet Archive: Free Download, Borrow, and Streaming APK Terbaru

Kesimpulan

PBB merupakan salah satu tanggung jawab wajib pajak yang harus dipenuhi. Melalui perhitungan yang tepat dan akurat, setiap wajib pajak dapat mempersiapkan dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban ini, sehingga tidak mengganggu kondisi keuangan pribadi maupun keluarga.

Jadi, jawabannya apa? Total PBB yang harus dibayarkan Sapto untuk rumah dan tanahnya di Tangerang Selatan pada tahun 2022 adalah sebesar Rp17.200.000. Selalu pastikan untuk melakukan perhitungan PBB Anda sendiri agar dapat memastikan akurasi dan kebenaran jumlah yang harus dibayar.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait