Sebuah Mobil Memerlukan Waktu 4 Detik untuk Menempuh Lintasan Sejauh 48 Meter, Kecepatan Benda Tersebut Adalah…?

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Mencari kecepatan suatu benda, seperti mobil dalam soal ini, sangat penting dalam mengerti prinsip-prinsip fisika dasar dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Dalam artikel ini, kita akan mempelajari bagaimana cara menghitung kecepatan benda, khususnya mobil, dalam situasi tersebut.

Konsep Kecepatan

Dalam fisika, kecepatan (v) adalah ukuran seberapa cepat suatu benda bergerak dalam periode waktu tertentu. Kecepatan bisa diukur dalam berbagai satuan, tetapi yang paling umum digunakan adalah meter per detik (m/s).

Baca Juga :   Hendaknya Khutbah, Tablig dan Dakwah yang Dilakukan Tidak Bersifat Seremonial, Tetapi Mencapai Sasaran: Semuanya Perlu Wujud Nyata Melalui Hal-Hal Berikut ini, Kecuali…

Rumus Kecepatan Rata-rata

Kecepatan rata-rata adalah perbandingan antara jarak yang ditempuh suatu benda (s) dengan waktu yang digunakan untuk menempuh jarak tersebut (t). Rumus kecepatan rata-rata adalah sebagai berikut:

v = s / t

Dimana:

  • v: kecepatan rata-rata (m/s)
  • s: jarak yang ditempuh (meter)
  • t: waktu yang diperlukan untuk menempuh jarak tersebut (detik)

Menghitung Kecepatan Mobil dalam Soal

Dalam soal tersebut, kita diberikan informasi bahwa mobil memerlukan waktu 4 detik (t) untuk menempuh jarak sejauh 48 meter (s). Kita akan menggunakan rumus kecepatan rata-rata untuk menghitung kecepatan mobil ini.

Baca Juga :   Konflik: Ketegangan yang Terjadi di Antara Individu-Individu yang Disebabkan Masalah Pribadi

v = s / t

v = 48 m / 4 s

Sehingga kecepatan rata-rata mobil tersebut adalah:

v = 12 m/s

Kesimpulan

Dari perhitungan di atas, kita menemukan bahwa kecepatan mobil yang memerlukan waktu 4 detik untuk menempuh lintasan sejauh 48 meter adalah 12 meter per detik. Dengan memahami rumus dan konsep kecepatan rata-rata, kita dapat menghitung kecepatan pada berbagai situasi dan objek yang bergerak di kehidupan sehari-hari.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait