Tutup
News

Perwujudan Pancasila di Bidang Ekonomi Dikembangkan Melalui Landasan Operasional Sistem Ekonomi yang Dijiwai Oleh Nilai-Nilai Pancasila Telah Ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal ….

×

Perwujudan Pancasila di Bidang Ekonomi Dikembangkan Melalui Landasan Operasional Sistem Ekonomi yang Dijiwai Oleh Nilai-Nilai Pancasila Telah Ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal ….

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Pancasila merupakan dasar dan landasan idiil dari negara Indonesia yang merupakan landasan bagi penyelenggaraan negara. Pancasila yang merupakan dasar dari undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 atau memiliki hakekat yang sangat penting dalam pengembangan negara ini, termasuk dalam aspek ekonomi. Pancasila di bidang ekonomi dikembangkan melalui landasan operasional ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada pasal 33.

Baca Juga :   Jelaskan Pendapatmu Tentang Upaya dan Sikap yang Tepat Sebagai Pelajar dalam Menghadapi Globalisasi Namun Tetap Mengedepankan Kehidupan Bangsa

Pasal 33 sebagai Landasan Operasional Ekonomi Pancasila

Pasal 33 adalah bagian dari pasal-pasal yang membahas tentang ekonomi nasional dan merupakan landasan dalam menjalankan dan menyelenggarakan perekonomian di negara ini. Pasal 33 menyatakan bahwa:

Iklan
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca Juga :   Penduduk Desa Membutuhkan Hasil Industri dari Kota Berupa Alat Pertanian dan Sandang Serta Hasil Industri Lainnya. Penduduk Kota Membutuhkan Hasil Pertanian dari Desa. Konsep Geografi yang Berkaitan dengan Hal tersebut?

Dari ketiga poin tersebut, dapat dijelaskan bahwa Pancasila dijiwai oleh nilai-nilai operasional dalam perekonomian negara dengan mengutamakan kekeluargaan, kesejahteraan, dan keadilan.

Kekeluargaan dan Gotong Royong dalam Ekonomi Pancasila

Dalam menjalankan ekonomi negara, Pancasila menekankan nilai kekeluargaan dan gotong royong. Fokus pada kekeluargaan menggambarkan adanya rasa persaudaraan, saling menghargai, dan rasa tanggung jawab dalam menjalankan perekonomian negara sehingga mewujudkan perekonomian yang berkeadilan dan dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :   Nilai Didik yang Dapat Diambil dari Kutipan Hikayat Tersebut Adalah

Kepentingan Negara dan Rakyat dalam Ekonomi Pancasila

Pasal 33 ayat 2 menjelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi Pancasila dijalankan untuk kepentingan negara dan rakyat sehingga tidak menyimpang ke kapitalistik yang hanya mengutamakan keuntungan.

Baca Juga :   Suatu Upaya Pembelaan Diri dengan Menggunakan Lengan Tangan dan Tungkai yang Diarahkan pada Sasaran Tertentu pada Anggota Tubuh Lawan Disebut

Sumber Daya Alam untuk Kesejahteraan Rakyat dalam Ekonomi Pancasila

Pasal 33 ayat 3 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini menggambarkan bagaimana Pancasila menjunjung asas keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada.

Baca Juga :   Pak Raden Memiliki Tanaman Jambu Air A yang Berbuah Manis dan Lebat. Sayang Sekali Ketika Musim Berbuah, Pohon Jambu Airnya Roboh. Tetangganya Pak Aryo, Memiliki Tanaman Jambu Air B yang berbatang Besar Berakar Kuat. Untuk Menghasilkan Pohon Jambu Air yang Berbatang Kokoh, Berbuah Manis dan Lebat Perlu Dilakukan Cara Perkembangbiakan dengan…

Kesimpulan

Dalam penerapan Pancasila di bidang ekonomi, landasan operasional sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 33. Ekonomi Pancasila menekankan pentingnya kekeluargaan, kesejahteraan, dan keadilan. Hal ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan negara untuk menjamin kesejahteraan dan keberlanjutan hidup bangsa Indonesia.