Metode Omnibus Law yang Digunakan dalam Menyusun UU Cipta Kerja Bertentangan atau Tidak dengan Sistem Hukum Civil Law yang Berlaku di Indonesia. Apakah Prinsipnya Sama dengan Metode Kodifikasi yang Selama Ini Diberlakukan di Indonesia?

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Omnibus Law merupakan sebuah metode legislasi yang mencakup berbagai perubahan dalam satu undang-undang, seringkali melibatkan banyak bidang hukum yang berbeda. Omnibus Law Cipta Kerja merupakan suatu metode legislasi yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk melakukan deregulasi dengan menyederhanakan berbagai peraturan dan menghilangkan hambatan investasi. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah metode Omnibus Law ini bertentangan atau tidak dengan hukum civil law yang berlaku di Indonesia, serta apakah prinsipnya sama dengan metode kodifikasi yang selama ini diberlakukan di Indonesia.

Baca Juga :   Iklan yang Efektif atau Mampu Membujuk Pelanggan Untuk Mencoba

Hukum Civil Law di Indonesia

Indonesia menganut hukum civil law yang merupakan warisan kolonial Belanda. Dalam ini, peraturan-peraturan dibuat secara kodifikasi, yakni menyusun undang-undang dalam buku-buku (wetboek) yang sistematis, terpadu, dan bersifat umum. Intinya adalah bahwa seluruh peraturan yang berlaku harus tertera dalam buku hukum yang resmi.

Metode Creatie Legis atau Kodifikasi dalam Civil Law

Metode kodifikasi dalam hukum civil law dikenal dengan sebutan creatie legis atau legislasiever. Creatie legis merupakan metode pemberian kepastian hukum dengan menciptakan suatu peraturan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajiban.

Baca Juga :   Melakukan Pengawasan Terhadap Jalannya Peradilan di Daerah Hukumnya dan Menjaga Supaya Peradilan Diselengarakan dengan Sewajarnya merupakan Salah Satu Fungsi Peradilan

Omnibus Law dan Civil Law

Pada dasarnya, metode penyusunan Omnibus Law secara formal tidak bertentangan dengan sistem hukum civil law yang berlaku di Indonesia. Dalam Omnibus Law, pembentukan undang-undang dilakukan secara resmi oleh pemerintah dan DPR, dan menyentuh beberapa bidang hukum sekaligus. Omnibus Law Cipta Kerja ini memang berbeda dari metode kodifikasi yang selama ini diterapkan, namun masih tetap sejalan dengan sistem hukum civil law yang dipegang oleh Indonesia.

Baca Juga :   Semua Orang Akan Sangat Wajib Menghormati Seluruh Hak Asasi Manusia Milik Orang Lain Dalam Kehidupan Sehari-Hari Baik Itu Dalam Masyarakat, Bangsa, Dan Juga Negara. Hal Ini Sama Seperti Yang Sudah Ditegaskan Pada

Perbedaan Prinsip Omnibus Law dan Creatie Legis

Di satu sisi, Omnibus Law Cipta Kerja memiliki tujuan yang sama dengan metode creatie legis, yaitu menciptakan kepastian hukum dan mendorong investasi ekonomi serta pertumbuhan sektor lapangan kerja. Meskipun demikian, prinsip di balik kedua metode ini sedikit berbeda.

Creatie legis lebih mengedepankan pembentukan peraturan secara terintegrasi, sistematis, dan komprehensif, sementara Omnibus Law lebih menekankan pada penyederhanaan, perampingan, dan pengintegrasian beberapa peraturan yang sudah ada ke dalam satu undang-undang, sehingga lebih simpel dan mudah dipahami bagi masyarakat.

Baca Juga :   Sebuah Web Client Menerima Respons untuk Halaman Web dari Web Server. Dari Perspektif Client, Apa Urutan Yang Benar dari Protocol Stack yang Digunakan untuk Mendekode Transmisi yang Diterima?

Kesimpulan

Metode Omnibus Law Cipta Kerja yang digunakan dalam menyusun undang-undang di Indonesia pada dasarnya tidak bertentangan dengan sistem hukum civil law yang dianut oleh negara ini. Meski memiliki perbedaan dalam prinsip penyusunan undang-undang, Omnibus Law dan creatie legis sama-sama memiliki tujuan untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Jadi, walaupun metode Omnibus Law berbeda dari creatie legis atau metode kodifikasi yang sering diterapkan selama ini, namun kedua metode ini tetap sejalan dengan sistem civil law yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :   Posisi Badan Berdiri Menyamping ke Arah Lemparan, Posisi Kedua Kaki Diregangkan Sedikit Ditekuk Selebar atau Sejajar dengan Kedua Pundak dan Kaki dalam Keadaan Rileks, Tumpuan Tubuh Berada pada Kedua Kaki, Cakram Digerakan Mengunakan Tangan yang Terkuat dengan Ayunan dari Belakang ke Depan dan Dilakukan Berulang sampai 3 Kali, Ketika Mengayunkan Cakram, Usahakan Posisi Tumit Kaki Bagian Belakang Sedikit Terangkat merupakan Teknik

Pos terkait