Hukum: Peraturan-Peraturan yang Bersifat Memaksa yang Menentukan Tingkah Laku Manusia dalam Lingkungan Masyarakat yang Dibuat oleh Badan-Badan Resmi yang Berwajib, Pelanggaran Mana terhadap Peraturan-Peraturan tadi Berakibat Diumbilnya Tindakannya Itu dengan Hukuman Tertentu Adalah Pendapat dari Siapa?

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Hukum, sebagai instrumen pengatur kehidupan masyarakat, memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan dan keharmonisan masyarakat. Definisi atau konsep hukum yang disebutkan di atas, yakni hukum sebagai serangkaian peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan perilaku manusia dalam konteks masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwenang, dan menyebabkan konsekuensi berupa hukuman tertentu jika dilanggar, merupakan pandangan dari berbagai ahli hukum dan teoritisi.

Baca Juga :   Kasus Kerusuhan Tanjung Priok Tahun 1984: Merupakan Bentuk Pelanggaran HAM, yang terjadi Akibat Bentrok Antara…?

Teori Tentang Hukum

Ada berbagai teori hukum yang dilegalkan oleh para ahli. Misalnya, Natural Law Theory (Teori Hukum Alam), Legal Positivism (Positivisme Hukum), dan Sociological Jurisprudence (Yurisprudensi Sosiologis). Setiap teori ini memberikan pandangan yang berbeda tentang apa itu hukum dan bagaimana hukum bekerja. Namun, definisi yang disebutkan dalam pertanyaan ini tampaknya paling sesuai dengan Legal Positivism atau Positivisme Hukum.

Baca Juga :   Risiko yang Ditanggung oleh Kreditur Akibat Debitur Tidak Membayar Pinjaman Sesuai dengan Waktu yang Telah Disepakati Disebut dengan..

Positivisme Hukum

Positivisme hukum adalah pandangan bahwa hukum adalah serangkaian aturan yang dibuat atau disahkan oleh badan-badan resmi dan bahwa keberlakuan sebuah aturan hukum tidak bergantung pada . Negara, melalui undang-undang dan peradilan, memiliki kewenangan untuk membuat dan menegakkan hukum, seringkali melalui penggunaan hukuman.

Para teoritisi hukum, seperti John Austin, merupakan pendukung utama pendekatan ini. Austin berpendapat bahwa hukum adalah ‘perintah dari penguasa yang berdaulat' – dalam kasus ini, badan-badan resmi yang berwenang.

Baca Juga :   Mengapa Sikap Berpegang Teguh pada Norma-Norma Sosial Sangat Diperlukan dalam Menghadapi Tantangan Globalisasi?

Kesimpulan

Penyataan dalam pertanyaan tersebut menunjukkan pandangan positivistik tentang hukum. Meskipun tidak ada satu nama spesifik atau ahli yang secara langsung dikreditkan dengan definisi ini, pendekatan ini telah dianut pasca-Abad Pencerahan oleh para ahli seperti Jeremy Bentham, John Austin, dan kemudian H. L. A. Hart. Mereka semua memandang hukum sebagai serangkaian peraturan yang diciptakan oleh negara dan ditetapkan melalui hukuman pada pelanggaran.

Baca Juga :   Dalam Bidang Politik: Dampak Kolonialisme dan Imperialisme Bangsa Barat di Indonesia Menyebabkan Semakin Hilangnya Kekuasaan Politik Para Penguasa Indonesia yang Beralih ke Tangan Belanda

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait