Tutup
Artikel

Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut Serta dalam Upaya Pembelaan Negara.” Merupakan Isi dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal…

×

Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut Serta dalam Upaya Pembelaan Negara.” Merupakan Isi dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal…

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Pasal yang mengatur mengenai hak dan kewajiban setiap warga negara dalam ikut serta dalam pembelaan negara ada dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945. Pasal ini berbunyi:

  1. Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”
  2. Pasal 30 Ayat (2): “Hal-hal yang mengatur tentang pembelaan negara ditetapkan dengan undang-undang.”
Baca Juga :   Dalam Sebuah Ilmu Pengetahuan, Teori Merupakan Konsep yang Penting: Mengulas Karakteristik dari Sosiologi yang Bersifat Evolusioner

Pemahaman Tentang Pasal 30 Ayat (1) dan (2)

Dalam Pasal 30 Ayat (1) ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak serta kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Artinya, pertahanan negara bukan hanya menjadi tanggung jawab TNI atau POLRI saja, namun menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Pembelaan negara ini tidak hanya dalam bentuk pertahanan fisik, tetapi juga dilakukan dalam bentuk pembelaan ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Iklan
Baca Juga :   Inti dari Pokok Pikiran Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa Atas Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pokok Pikiran tersebut Mengandung Konsekwensi

Sementara itu, Pasal 30 Ayat (2) menjelaskan bahwa pengaturan mengenai upaya pembelaan negara akan ditetapkan lebih lanjut dalam undang-undang. Pengaturan ini mencakup tata cara, mekanisme, hingga persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga negara untuk dapat berpartisipasi dalam pembelaan negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pembelaan Negara

Hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan dari negara. Sebaliknya, setiap warga negara juga memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara, baik dalam kondisi perang maupun damai.

Baca Juga :   Berikut Ini Bukan Termasuk Bahan Yang Diperlukan Untuk Melukis Dengan Cat Minyak Secara Konvensional Adalah

Seluruh warga negara, tanpa memandang jenis kelamin, , suku, ras, dan golongan, memiliki kewajiban dan juga hak yang sama dalam berpartisipasi dalam pembelaan negara. Bentuk partisipasinya dapat berupa pengabdian secara langsung dalam pertahanan dan keamanan negara atau melalui kegiatan lain yang mendukung upaya pertahanan dan keamanan negara.

Dengan demikian, pemahaman tentang Pasal 30 sangat penting untuk membangun kesadaran dan partisipasi aktif seluruh warga negara dalam upaya pembelaan dan pertahanan negara. Penyelenggaraan pertahanan negara harus dilakukan oleh seluruh komponen Bangsa Indonesia berdasarkan gotong royong dan sifatnya universal.

Baca Juga :   Dalam Al Quran Dinyatakan Bahwa Allah SWT Tidak Akan Mengubah Keadaan Suatu Kaum