Tutup
News

Identifikasi Tugas dan Wewenang Kejaksaan Dalam Bidang Pidana

×

Identifikasi Tugas dan Wewenang Kejaksaan Dalam Bidang Pidana

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Kejaksaan memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan menciptakan keadilan sosial, khususnya pada bidang pidana. Dalam menjalankan tugasnya, kejaksaan memiliki sejumlah kewenangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artikel ini akan membahas tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang pidana di Indonesia.

Tugas Kejaksaan Dalam Bidang Pidana

Berdasar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas Kejaksaan Agung RI di bidang pidana umum adalah melakukan penuntutan dan penyidikan atas pelanggaran hukum yang terjadi. Tugas ini meliputi penuntutan atas pelaku tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian serta melakukan penelitian atas setiap perkara pidana.

Iklan
Baca Juga :   Bagaimana Penyalahgunaan Teknologi Bisa Memicu Pelanggaran HAM?

Kejaksaan juga memiliki tugas tambahan seperti menjalankan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan penuntutan khusus, membantu penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan pidana, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan peraturan pemerintah.

Wewenang Kejaksaan Dalam Bidang Pidana

Kejaksaan memiliki wewenang yang cukup luas dalam bidang pidana. Wewenang ini meliputi tiga aspek utama yaitu penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.

Baca Juga :   Satuan Kecil yang Merupakan Bagian dari Saka Sebagai Wadah Kegiatan Keterampilan Tertentu, yang Merupakan Bagian dari Kegiatan adalah Pengertian dari Apa?

  1. Penyidikan: Kejaksaan berwewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang diatur dalam KUHAP dan undang-undang lainnya serta tindak pidana yang penyidikannya diberikan oleh undang-undang kepada kejaksaan.
  2. Penuntutan: Kejaksaan berhak dan wajib melakukan penuntutan, baik untuk menuntut agar diadili di , maupun untuk menjalankan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Eksekusi: Kejaksaan berwewenang mengeksekusi putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Eksekusi ini mencakup pelaksanaan pidana badan, pidana denda, biaya perkara, rampasan, penggantian kerugian, serta putusan pidana tambahan lainnya.
Baca Juga :   Termasuk Bentuk Pantun Apa yang Diucapkan Siti dan Edo di Atas, Tanyakan kepada Orang yang Kamu Anggap Tahu, Kemudian Buatlah Pantun Seperti di Atas, Tuliskan dalam Kolom Berikut

Melalui tugas dan wewenang ini, Kejaksaan berperan dalam melaksanakan fungsi hukum dan menciptakan ketertiban dan keadilan sosial. Dengan demikian, tugas dan wewenang dari Kejaksaan inilah yang menjadikannya sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia.

Jadi, jawabannya apa? Identifikasi tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang pidana menjadi penting untuk memahami bagaimana hukum pidana beroperasi di Indonesia. Ini memungkinkan kita untuk melihat bagaimana hukum ditegakkan dan bagaimana keadilan ditegakkan.

Baca Juga :   Metode Perakitan Antar Komponen Dengan Langkah Yang Berurutan