Pada Masa Orde Lama Terjadi Penyimpangan Terhadap Pasal 23 UUD 1945

Pada masa Orde Lama di Indonesia, yang berlangsung dari 1945 hingga 1966, terjadi banyak penyimpangan di berbagai bidang termasuk pelanggaran terhadap konstitusi negara, khususnya Pasal 23 . Dalam pasal ini, dikatakan bahwa “pembangunan ekonomi dikelola oleh negara sendiri untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Namun, pada masa Orde Lama telah melakukan sejumlah penyimpangan terhadap prinsip ini.

Konteks Masa Orde Lama

Pemerintahan Orde Lama di bawah Presiden Soekarno, dikenal pada masa itu dengan sebutan “Demokrasi Terpimpin”. Dalam periode ini, pemerintahan mengambil alih kontrol atas sebagian besar sektor ekonomi Indonesia. Akan tetapi, perekonomian Indonesia selama Orde Lama kurang efisien dan sering kali disertai dengan korupsi yang endemis.

Baca Juga :   Pengertian Nilai Keluaran dan Nilai Masukan dalam Teori Pengukuran

Penyimpangan Terhadap Pasal 23

Pasal 23 secara eksplisit mengandung prinsip bahwa negara harus mengelola ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, negara harus melakukan pengelolaan ekonomi yang adil dan merata, serta memastikan bahwa sektor ekonomi beroperasi untuk kebaikan semua warga negara, bukan hanya untuk sekelompok orang atau entitas tertentu.

Baca Juga :   Hari Ini Cair! Dana Bansos PIP Termin 3 2024 Masih Disalurkan ke Siswa Pemilik NISN Ini

Namun selama Orde Lama, prinsip ini tidak sepenuhnya diterapkan. Pada kenyataannya, kontrol pemerintah atas perekonomian sering kali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Korupsi merajalela, dan perekonomian diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan sekelompok orang tertentu.

Misalnya, pemerintah sering mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan pengusaha-pengusaha tertentu yang dekat dengan kekuasaan, dan memaksa perusahaan swasta untuk menjadi bagian dari konglomerat milik negara. Hal ini mengarah pada ekonomi yang tidak sehat, di mana sekelompok orang memiliki kekuasaan berlebih pada perekonomian, sementara masyarakat umum tidak mendapatkan manfaat yang proporsional.

Baca Juga :   Mengapa Pendidikan Perlu Mempertimbangkan Kodrat Alam dan Kodrat Zaman?

Implikasi Penyimpangan Terhadap Pasal 23

Penyimpangan terhadap Pasal 23 selama Orde Lama meninggalkan dampak negatif yang jauh terhadap perekonomian dan stabilitas sosial Indonesia. Inflasi meningkat, dan tingkat kemakmuran rakyat merosot.

Perekonomian yang semakin tidak stabil dan korupsi yang merajalela akhirnya menyebabkan munculnya rasa ketidakpuasan dan perlawanan yang meluas di masyarakat. Hal ini menjadi salah satu faktor pemicu jatuhnya rezim Orde Lama dan berakhirnya era Presiden Soekarno.

Baca Juga :   Spain Menang Telak 3-0 atas Kroasia dalam Laga Pembuka Euro 2024

Secara keseluruhan, terjadi penyimpangan terhadap Pasal 23 UUD 1945 dimasa Orde Lama. Hal ini menjadi penting bagaimana pentingnya pengawasan yang ketat dan pelaksanaan prinsip-prinsip konstitusional dalam praktek pemerintahan yang baik.