Suatu Peraturan Perundang-Undangan Dibawah Undang-Undang Diduga Bertentangan Dengan Undang-Undang, Pengujianya Dilakukan Oleh Siapa?

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Di dalam suatu negara hukum yang berlandaskan demokrasi, terdapat hierarki dari peraturan perundang-undangan. Dalam konteks Indonesia, misalnya, urutannya mulai dari Undang-Undang Dasar hingga kebijakan peraturan desa. Suatu peraturan yang berada di bawah Undang-Undang, apabila diduga bertentangan dengan Undang-Undang atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, memiliki mekanisme untuk dilakukan pengujian terhadap konstitusionalitasnya.

Baca Juga :   Seseorang yang Hanya Mengkonsumsi Nasi Saja dalam Menu Makanannya Menjadi Tidak Sehat, Kenapa?

Pengujian atas kesesuaian peraturan perundang-undangan yang berada di bawah Undang-Undang dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan peninjauan tersebut. Di Indonesia, pengujian tersebut dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi dan Peran Sebagai Penguji

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang independen dan memiliki wewenang untuk melakukan judicial review atau pengujian atas Undang-Undang. Fungsi utama MK ini diatur dalam UU No.24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :   Sebuah Gerakan Maju Dimana Kaki Akan Melangkah dengan Hubungan yang Tidak Terputus dengan Tanah Disebut Apa?

Menurut Pasal 24B ayat (1) , Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi:

  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
  2. Menyelesaikan sengketa kewenangan yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus perselisihan hasil pemilu.

Mahkamah Konstitusi mempunyai otoritas yang independen dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap sebuah peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, jika diduga bertentangan dengan Undang-Undang atau UUD.

Baca Juga :   Nilai Dasar Pancasila Dijabarkan Dalam Nilai Instrumental dan Nilai Praksis

Proses Pengujian

Proses pengujian undang-undang dilakukan dengan berbagai tahapan, dimulai dari permohonan pengujian yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan, penelitian permohonan oleh majelis hakim, persidangan pengujian, hingga putusan MK.

Di dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi berwenang menyatakan suatu peraturan perundang-undangan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, jika dianggap bertentangan dengan Undang-Undang atau Undang-Undang Dasar.

Baca Juga :   Zat Tunggal yang Tidak Bisa Lagi Disederhanakan Menggunakan Reaksi Kimia Biasa Disebut dengan …

Melalui mekanisme pengujian konstitusionalitas ini, diharapkan setiap peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dapat selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, dan juga prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait