Pengadilan Hak Asasi Manusia Diatur Dalam Salah Satu Instrument Pancasila, Yaitu…

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak fundamental yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Dia adalah seorang hak yang tak bisa dicabut oleh siapapun, dan merupakan hak universal yang berlaku seluruh umat manusia. Di Indonesia, pengaturan hak asasi manusia juga memiliki landasan konstitusional dan filosofis, yaitu Pancasila. Instrumen hukum yang merujuk pada Pancasila dalam hak asasi manusia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ().

Baca Juga :   Khalifah Umar bin Abd Al Aziz memerintahkan untuk penghimpunan dan penyempurnaan Hadis dengan alasan sebagai berikut kecuali

Pancasila dan Hak Asasi Manusia

Pancasila, sebagai dasar filsafat negara Indonesia, adalah pilar yang menopang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pancasila memiliki lima sila yang mencerminkan kehendak dan cita-cita bangsa Indonesia. Sila-sila tersebut adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Baca Juga :   Perundingan Antara Indonesia dan Belanda Mengenai Masalah Irian Barat Diadakan untuk Pertama Kali Pada Masa

Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah manifestasi jelas dari penghargaan terhadap hak asasi manusia. Hal ini memberikan dasar negara Indonesia dalam melindungi, menghargai, dan memajukan HAM.

dan Hak Asasi Manusia

Indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat), meneguhkan komitmen perlindungan HAM melalui . Di dalam Konstitusi, terdapat beberapa pasal yang secara eksplisit mengatur tentang HAM. Misalnya Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di dalam hukum dan . Juga Pasal 28B ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Baca Juga :   Dari Tabel Tersebut Buat Menjadi Tabel Distribusi Frekuensi

Pada tahun 2000, Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang HAM. Undang-undang ini menjadi instrumen hukum yang mengatur proses peradilan terhadap pelanggaran HAM berat. Dalam UU ini, negara menjamin adanya mekanisme hukum yang adil dan imparsial dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.

UU No. 26 Tahun 2000 juga merinci fungsi HAM, yaitu:

  1. Menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan rasa keadilan masyarakat.
  2. Menuntut pertanggungjawaban secara hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM.
  3. Mewujudkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
  4. Mencegah terjadinya pelanggaran HAM.
Baca Juga :   Mematuhi Peraturan Lalu Lintas Merupakan Bentuk Pengamalan Pancasila dalam Lingkungan

Dalam konteks ini, HAM dijamin oleh pemerintah dan dilindungi oleh hukum. HAM adalah upaya konkret dari negara dalam mengimplementasikan Pancasila dan dalam bentuk perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait