Berikut Ini yang Bukan Termuat dalam Isi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Adalah

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakah hukum tertinggi di Republik Indonesia yang menghimpun dan menentukan segala aspek mengenai tata cara dan masyarakat. UUD 1945 telah melalui beberapa kali perubahan, namun menetapkan beberapa prinsip utama yang mencakup kedaulatan rakyat, persamaan warga negara, dan hak asasi manusia.

Baca Juga :   Formulasi Persoalan Sedemikian Rupa Sehingga Dapat Diselesaikan Dengan Cepat dan Efisien Serta Optimal Dengan Menggunakan Komputer Sebagai Alat Bantu Disebut…?

Namun, berikut ini adalah beberapa hal yang TIDAK termasuk dalam isi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

1. Federal

UUD 1945 menetapkan yang disebut negara kesatuan yang berbentuk republik, bukan federal. Dalam negara kesatuan, kekuatan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat dan otoritas daerah adalah perwakilan atau delegasi dari pemerintah pusat. Sementara itu, dalam federal, konstitusi mengakui bahwa setiap negara bagian memiliki kedaulatan yang sama.

Baca Juga :   Jaringan Pengangkut pada Tumbuhan yang Berfungsi Mengangkut Air dan Mineral Adalah

2. Monarki Konstitusional

Monarki konstitusional adalah sistem di mana seorang raja bertindak sebagai kepala negara dalam batas-batas konstitusi, entah itu ditulis atau tidak. Republik Indonesia memiliki seorang presiden sebagai kepala negara dan kepala , bukan monarki.

3. Hak untuk Menyandang Senjata

Tidak seperti beberapa konstitusi negara lainnya, UUD 1945 tidak mencantumkan hak warga negara untuk memegang senjata. Pemerintah memiliki wewenang penuh mengenai regulasi kepemilikan dan penyaluran senjata di Indonesia.

Baca Juga :   Cermin yang Biasanya Dipasang di Tikungan Jalan Merupakan Jenis Cermin Apa?

4. Pengakuan Agama Mahar

Dalam UUD 1945, Pancasila sebagai landasan ideologi negara mendefinisikan bahwa Indonesia mengakui adanya Tuhan, namun tidak menspesifikkan suatu agama atau keyakinan tertentu untuk dijadikan agama resmi negara.

Maka dari itu, beberapa hal di atas tidak termasuk dalam isi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD 1945 dibuat sedemikian rupa untuk mencerminkan keunikan sejarah, budaya, dan nilai-nilai yang dianut oleh rakyat Indonesia, dan telah menjadi pilar penting dalam masyarakat kita.

Baca Juga :   Rangkaian Pegunungan Sirkum Mediterania yang Bersifat Vulkanik Dapat Ditemukan Di

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait