Negara Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan Konstitusi, Hal Ini Ditegaskan Dalam Apa?

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Pada 27 Desember 1949, Indonesia resmi menerima kedaulatan dari Belanda dan melakukan perubahan besar dalam dengan merumuskan konstitusi baru. Indonesia merupakan negara yang berdaulat, dimana kedaulatan berarti memiliki kekuasaan penuh atas wilayahnya tanpa adanya campur tangan dari negara lain. Dalam menjalankan kedaulatannnya, Indonesia ditegaskan sebagai negara yang berdasarkan pada konstitusi. Hal ini ditegaskan dalam berbagai dokumen hukum dan historis yang penting, termasuk pembukaan , 1945, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ().

Baca Juga :   Sebutkan Proses Perubahan Sosial yang Terjadi Dapat Diketahui Karena Ada Ciri-Ciri Tertentu

Pembukaan

Pertama, sebagai basis hukum tertinggi di Indonesia, di dalam pembukaannya sudah jelas menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan bukan negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat). Pembukaan mengandung 4 alinea yang pada intinya memberikan mandat kepada negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :   Akan Sangat Baik Jika Kita Mendengarkan Sampai Bicaranya Selesai, Mengapa Itu Disarankan?

1945

Selanjutnya, 1945 juga menguatkan posisi konstitusi sebagai dasar negara. Empat kali dilakukan amandemen atas UUD 1945 mulai dari tahun 1999 sampai dengan 2002. Hasil amandemen tersebut menghasilkan susunan konstitusi yang lebih lengkap, sistematis, serta memuat asas-asas demokrasi dan hak asasi manusia.

UUD 1945

Terakhir, UUD 1945 pasal 1 ayat (2) itu sendiri juga menegaskan bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dipergunakan sebaik-baiknya menurut Undang Undang Dasar”. Ini berarti semua kebijakan dan aturan yang ada di Indonesia harus berpegang pada konstitusi.

Baca Juga :   Memutuskan Tidak Melanjutkan Sekolah karena Orang Tua Tidak Mampu Membiayai Sekolah Merupakan Contoh Dari Faktor Penghambat Mobilitas Sosial Berupa

Dengan demikian, memiliki konstitusi yang kokoh merupakan dasar yang sangat penting bagi sebuah negara untuk menjaga kedaulatannya dan melayani rakyatnya dengan sebaik-baiknya. Konstitusi memberi batasan sekaligus memberikan petunjuk bagi pemerintahan dalam mengatur negara dan masyarakatnya dalam sebuah bingkai hukum yang adil dan proporsional. Secara singkat, Konstitusi adalah landasan ideologi dan peraturan teratas di Republik Indonesia.

Baca Juga :   Setujukah Kamu dengan Pernyataan Bahwa Kemajuan Teknologi Dapat Memajukan Suatu Negara?

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait