Tuliskan Sepuluh Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia Menurut Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Demokrasi konstitusional merupakan doktrin yang menjelaskan bagaimana sebuah negara dengan demokrasi menjalankan kebijakan dan hukum dengan berdasar kepada undang-undang dasar atau konstitusi. Di Indonesia, demokrasi konstitusional berlandaskan kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Berikut ini sepuluh pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

1. Kedaulatan Rakyat

Pancasila dan memberikan penekanan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan yang menjadi dasar negara adalah kedaulatan rakyat. Hal ini tercantum dalam Pembukaan dan Pancasila sila ke-4.

Baca Juga :   Pedoman Hidup yang Timbul dari Hasil Pergaulan Manusia di Dalam Masyarakat Disebut Norma

2. Kebebasan Warga Negara

Kebebasan warga negara adalah pilar kedua demokrasi konstitusional di Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama yang diatur oleh UUD 1945.

3. Checks and Balances

checks and balances merupakan bagian penting dari demokrasi konstitusional untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini bisa dilihat dalam struktur Indonesia yang terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif yang memiliki pengawasan dan keseimbangan terhadap satu sama lain.

Baca Juga :   Perubahan mode pakaian dikategorikan sebagai perubahan yang pengaruhnya kecil dengan ruang lingkup yang tidak luas karena…

4. Adanya Konstitusi

Pancasila dan UUD 1945 memastikan adanya konstitusi sebagai hukum tertinggi yang diatur dalam sebuah negara yang harus dihormati dan dijalankan oleh semua elemen bangsa.

5. Kesetaraan Hukum

Bagi negara Indonesia, prinsip kesetaraan hukum menjadi sangat penting. Ini berarti bahwa setiap individu, tanpa kecuali, tunduk pada hukum dan memiliki akses yang sama kepada keadilan.

Baca Juga :   Kelinci Berambut Putih dan Tebal Lebih Disukai Daripada Kelinci Berambut Hitam dan Tipis

6. Pemerintah yang Baik dan Bertanggung Jawab

Pancasila dan UUD 1945 menjelaskan bahwa pemerintah harus bersikap bertanggung jawab dan menjalankan pemerintahannya dengan baik, efisien, dan transparan.

7. Perlindungan Hak Asasi Manusia

Pilar ini menekankan pada upaya negara dalam melindungi hak asasi manusia dan memberikan rasa aman kepada semua warganya.

Baca Juga :   Pada Tari Pakarena, Gerakan Kaki Tidak Boleh Diangkat

8. Hukum yang Adil dan Merata

Pancasila dan UUD 1945 mengamanatkan agar peraturan hukum di Indonesia cukup adil dan merata bagi semua warganya.

9. yang Mandiri

Salah satu pilar penting lainnya adalah adanya lembaga- yang mandiri dan berfungsi dengan baik, bebas dari intervensi atau pengaruh pihak lain.

10. Partisipasi Politik

Pilar terakhir adalah tentang partisipasi politik; setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam partisipasi politik, baik dalam pemilihan umum maupun partisipasi langsung dalam proses pembuatan keputusan politik.

Baca Juga :   Budaya Organisasi: Kunci Sukses Perusahaan di Indonesia

Kesepuluh pilar itu berfungsi sebagai landasan bagi demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Setiap unsur dan masyarakat harus memahami dan menghargai setiap pilar agar demokrasi konstitusional di Indonesia dapat ditegakkan dengan baik.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait