Sebutkan Syarat-Syarat Harta Benda yang Harus Dibayarkan Zakatnya

Zakat merupakan salah satu dari Rukun yang kelima dan memiliki fungsi yang sangat penting dalam menyeimbangkan distribusi dan alokasi kekayaan di masyarakat. Menurut , setiap Muslim yang menggapai nisab (batas minimum) dari sejumlah spesifik harta yang telah disebutkan, wajib membayar zakat. Namun, tidak semua harta dapat dikenakan zakat, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Baca Juga :   Rela Menerima Terhadap Apa Yang Telah Diberikan Allah SWT dan Menjauhkan Diri Dari Rasa Tidak Puas Merupakan Pengertian Dari…

Berikut adalah syarat-syarat harta benda yang harus dibayarkan zakatnya:

  1. Merupakan Milik Penuh: Harta yang akan dikenakan zakat harus dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, tidak sedang dipertentangkan atau dipersengketakan.
  2. Tercapai Nisab: Harta tersebut mencapai nisab, yaitu batas minimum jumlah harta yang telah ditetapkan Syari'at. Nisab ini berbeda-beda tergantung jenis harta.
  3. Haul (satu tahun berlalu): Harta tersebut melalui satu tahun hijriyah penuh. Haul dimulai sejak harta tersebut mencapai nisab dan berakhir setelah satu tahun hijriyah berlalu.
  4. Potensial untuk Berkembang: Harta tersebut memiliki potensi untuk memberikan manfaat atau pertumbuhan.
  5. Bukan Kebutuhan Pokok: Harta yang akan dikenakan zakat tidak termasuk kebutuhan pokok yang menjadi konsumsi sehari-hari pemilik harta tersebut.
Baca Juga :   According to the Story, If Kbo Iwa Never Existed in Bali Island, What Do You Think Will Happen?

Setiap jenis harta memiliki nisab dan satuan yang berbeda-beda. Misalnya, untuk harta berwujud berupa emas, perak, dan uang, nisabnya berbeda. Begitu pula harta lainnya seperti hewan ternak, hasil pertanian, perdagangan, dan lain sebagainya.

Setidaknya ada lima jenis harta benda yang wajib dizakati, yakni harta berwujud, harta benda hasil pertanian dan buah-buahan, hasil tambang, hewan ternak, dan barang dagangan.

Baca Juga :   Jenis Reklame Berdasarkan Tempat Pemasangannya Dibagi Menjadi Dua, Yaitu

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang nisab dan cara menghitung zakat, Anda bisa berkonsultasi dengan lembaga pengelola zakat atau pakar fidusia Syariah.

Jadi, jawabannya apa? untuk syarat-syarat harta benda yang harus dibayarkan zakatnya yaitu harta tersebut harus merupakan milik penuh, mencapai batas nisab, telah memenuhi haul, memiliki potensi untuk berkembang, dan bukan merupakan kebutuhan pokok.

Baca Juga :   Hubungan Antara Tulang yang Tidak Memungkinkan Terjadinya Gerak Seperti Tulang-tulang Penyusun Tengkorak Disebut…