Tutup
Artikel

Menurut Sartono Kartodirdjo, Sumber Tertulis Dapat Diklasifikasikan Menjadi Berikut, Kecuali?

×

Menurut Sartono Kartodirdjo, Sumber Tertulis Dapat Diklasifikasikan Menjadi Berikut, Kecuali?

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Sartono Kartodirdjo, seorang sejarawan kenamaan Indonesia, memberikan panduan yang sangat berharga mengenai klasifikasi sumber-sumber tertulis dalam penelitian sejarah. Tetapi sebelum membahas pengecualian dalam klasifikasi tersebut, mari kita tinjau dulu apa saja klasifikasi sumber tertulis menurut Sartono Kartodirdjo.

Sartono Kartodirdjo membagi sumber tertulis menjadi lima kelompok utama yaitu:

Iklan
  1. Sumber rasmi (official source) seperti undang-undang, putusan , laporan, berita dan sejenisnya
  2. Sumber semi-rasmi seperti memoar, biografi, perjalanan dan memoar sejenisnya yang dibuat oleh orang-orang yang berwenang atau memiliki pengetahuan tertentu.
  3. Sumber yang tidak resmi seperti koran, majalah, pamflet dan publikasi lainnya yang dibuat oleh non-pemerintah.
  4. Sumber pribadi seperti surat, diari, catatan harian dan sejenisnya dalam bentuk naskah.
  5. Sumber arsip publik seperti dokumentasi pemerintah dan sejenisnya.
Baca Juga :   Analisa Strategi Perusahaan untuk Mengantisipasi Memenuhi Permintaan Konsumen

Anggapan yang sering timbul adalah bahwa sumber-sumber tertulis dalam penelitian sejarah dapat mencakup seluruh ragam dokumen dan tulisan yang ada. Namun, menurut Sartono Kartodirdjo, ini bukanlah hal yang benar. Ada satu jenis sumber tertulis yang tidak termasuk dalam klasifikasi Sartono Kartodirdjo, yaitu:

Karya sastra fiksi. Menurut Sartono Kartodirdjo, karya sastra fiksi tidak dapat dianggap sebagai sumber tertulis yang valid dalam penelitian sejarah. Alasannya, karya sastra fiksi biasanya berdasarkan imajinasi penulis dan tidak selalu mencerminkan realitas historis dengan akurat. Meskipun beberapa aspek dari karya sastra fiksi bisa memberikan wawasan tentang budaya dan masyarakat suatu periode tertentu, namun hal ini tidak cukup untuk mengklasifikasikannya sebagai sumber sejarah yang valid.

Baca Juga :   Utusan Dari Wilayah Timur yang Merasa Keberatan dengan Sila Pertama dalam Rancangan Pembukaan UUD 1945

Dengan kata lain, sumber tertulis menurut Sartono Kartodirdjo haruslah berbasis fakta dan data, bukan berdasarkan imajinasi atau penafsiran pribadi seorang penulis. Dengan demikian, meski karya sastra fiksi dapat memberi kita gambaran tentang suatu era atau peristiwa, mereka tidak dapat dianggap sebagai sumber tertulis yang sah dalam penelitian sejarah. Karya-karya ini dapat dijadikan bahan penunjang dalam penelitian sejarah, namun tidak bisa menjadi sumber primer.

Baca Juga :   Jelaskan Variasi dan Kombinasi Gerak Dasar Lari dan Lompat Melewati Palang