Kekuasaan Kehakiman Merupakan Kekuasaan yang Merdeka untuk Menyelenggarakan Peradilan guna Menegakkan Hukum dan Keadilan, Pernyataan ini adalah Isi dari UUD 1945 Terkait dengan Kekuasaan Kehakiman, Yakni Pasal…

Pengertian Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan kehakiman atau sering juga disebut kedaulatan hukum, merupakan sebuah wewenang negara yang dilakukan oleh sebuah yaitu Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan yang lainnya. Kewenangan inilah yang menyelenggarakan peradilan di Indonesia untuk menegakkan hukum serta keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga :   Mengapa Anda Memilih untuk Menjadi Pengajar Praktik di Program Pendidikan Guru Penggerak?

Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Kekuasaan Kehakiman

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, wewenang ini diatur dalam Pasal 24B ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman adalah satu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan“.

Pasal ini mempertegas bahwa lembaga peradilan di Indonesia memiliki kebebasan dalam menjalankan fungsinya. Lembaga ini tidak dibawah dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kekuasaan ini berdiri sendiri dan merdeka dalam menjalankan tugas serta fungsi-fungsinya.

Baca Juga :   Nabi Suci: “Bekerjalah untuk Duniamu Seolah-olah Kamu Hidup Selamanya, dan Berikan Amal untuk Hidupmu Setelah Mati Seolah-olah Kamu”

Arti Penting Kedaulatan Hukum

Kemerdekaan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman sangatlah penting dalam suatu negara hukum. Hal ini dikarenakan agar keadilan dapat terlaksana secara adil dan tidak ada intervensi dari pihak lain dalam . Hal ini juga penting untuk menjaga balance of power atau keseimbangan kekuasaan dalam trias politica, yakni antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Baca Juga :   Berikan 5 Contoh Kasus Penerapan Beban Pembuktian Terbalik yang Pernah Terjadi di Peradilan Indonesia

Demikianlah makna dan peran dari kekuasaan kehakiman yang merdeka menurut . Kekuasaan ini harus selalu dijaga dan dihormati oleh semua pihak untuk keberlangsungan hukum dan keadilan di Indonesia.