Pembredelan Media Massa pada Masa Orde Baru Merupakan Pelanggaran Hak Warga Negara dalam Menyampaikan dan Memperoleh Informasi: Tindakan tersebut Merupakan Penyimpangan Terhadap Ketentuan Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terutama dalam…

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Pembredelan media massa di Indonesia pada masa Orde Baru dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk penindasan terhadap kebebasan berpendapat dan informasi. Pada masa tersebut, Orde Baru melaksanakan kontrol terhadap media massa dengan ketat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak untuk menyampaikan dan memperoleh informasi. Namun selama masa Orde Baru, melakukan pembredelan terhadap media massa yang dinilai kritis atau dianggap mengancam stabilitas . Pembredelan ini secara jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga :   Rita dan Agung Menikah Lebih Dari 10 Tahun, Tetapi Belum Memperoleh Keturunan. Mereka Kemudian Melakukan Adopsi. Tindakan Mereka Termasuk Dalam Hukum…?

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945

Pembredelan media massa pada masa Orde Baru terutama merupakan penyimpangan terhadap Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan:

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Pasal ini menekankan pentingnya kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers dan media massa. Sebagai pilar keempat demokrasi, media memiliki peran penting untuk menyampaikan informasi kepada publik dan mengawasi kinerja .

Baca Juga :   Pulau Apakah yang Terletak di Bagian Paling Barat, Timur, Utara, dan Selatan Indonesia?

Pembatasan Kebebasan Pers

Selama masa Orde Baru (1966-1998), Soeharto melakukan berbagai upaya untuk mengekang kebebasan pers dan mengontrol sumber informasi yang masuk ke publik. Sejumlah media massa dinyatakan terlarang, dicabut izin terbitnya, atau diberikan sanksi administratif.

Selain pembredelan, pemerintah juga mengatur pemberitaan dengan menerapkan UU Pers No. 11/PNPS/1966. UU itu mengatur pembentukan Dewan Pers sebagai lembaga sensor yang berfungsi mengawasi dan mengontrol pemberitaan media massa. Akibatnya, banyak media yang lebih memilih untuk mengikuti arahan pemerintah demi kelangsungan bisnisnya.

Baca Juga :   Sebutkan 2 Amalan Yang Tidak Putus-Putus Walaupun Seseorang Sudah Wafat

Dampak Pembredelan terhadap Masyarakat

Dampak dari pembredelan media massa pada masa Orde Baru ini cukup besar. Kehadiran media yang kritis sangat dibutuhkan untuk mengawasi kinerja pemerintah dan memberikan informasi yang obyektif kepada masyarakat. Namun, ketika media dikendalikan oleh pemerintah, masyarakat menjadi tidak mendapatkan informasi yang akurat dan hanya mendengar versi ‘resmi' dari pemerintah.

Baca Juga :   Tuliskan Masing-Masing Contoh dari Gejala Sosial yang Bersifat Tidak Universal dan Kurang Objektif

Kebebasan pers merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Pembredelan media massa pada masa Orde Baru bukan hanya melanggar , tetapi juga melanggar prinsip demokrasi, di mana otoritas publik digunakan untuk menciptakan opini publik yang searah dan mendukung pemerintah, bukan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Kesimpulan

Pembredelan media massa pada masa Orde Baru merupakan bentuk pelanggaran hak warga negara dalam menyampaikan dan memperoleh informasi. Tindakan ini merupakan penyimpangan terhadap ketentuan jaminan hak asasi manusia yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 yang menggariskan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Baca Juga :   Ayah Mengisi Bensin di Pom Bensin dengan Debit 15 Liter/Menit, Debit Bensin yang Mengalir Adalah?

Harus diakui bahwa periode Orde Baru meninggalkan luka mendalam bagi kebebasan pers di Indonesia. Ke depan, penting bagi pemerintah dan media massa untuk menjaga dan memperjuangkan kebebasan berpendapat demi terwujudnya demokrasi yang lebih sehat dan berkualitas di Indonesia.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait