Pokok Pikiran Kedua dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Adalah

Indonesia, sebuah negara yang merdeka dan berdaulat, telah memiliki peraturan mengenai pemerintahannya sejak zaman dahulu. Salah satu regulasi tersebut adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 () yang dijadikan sebagai dasar hukum dan pedoman hidup bangsa Indonesia. Pembukaan terdiri dari empat pokok pikiran yang merupakan fondasi negara, dan pada kesempatan ini kita akan membahas pokok pikiran kedua.

Baca Juga :   Sebutkan Dua Contoh Tari Tradisional Beserta Properti Tari yang Digunakan

Pokok pikiran kedua dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Pokok pikiran ini merupakan salah satu prinsip fundamental yang melandasi ideologi Negara Indonesia.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Indonesia mengakui kemerdekaan sebagai hak asasi setiap bangsa dan mengutuk tindakan penjajahan dalam bentuk apa pun. Karena itu, Negara Republik Indonesia menjadi perwujudan dari semangat anti-kolonial dan anti-imperialis, yang menegaskan sikap Indonesia dalam menjaga kedaulatan dan kebebasan.

Baca Juga :   Apa Jenis Lampu yang Tepat Agar Kamu Dapat Menghemat Penggunaan Energi Listrik? Jelaskan Alasanmu.

Pada masa itu, saat dan teknologi belum sejauh hari ini, penjajahan merupakan salah satu bentuk eksploitasi yang kerap dialami oleh bangsa-bangsa yang lebih lemah dari segi militer dan politik. Penjajahan adalah tindakan yang sewenang-wenang dan sangat merugikan bagi negara yang dijajah, karena melanggengkan dominasi negara-negara penjajah dan menghalangi kemajuan dan kesejahteraan negara yang dijajah.

Baca Juga :   Salat Tahiyatul Masjid Adalah Salat Sunah yang Dilaksanakan Dengan Tujuan

Pokok pikiran kedua dalam Pembukaan ini juga menegaskan bahwa Indonesia bertanggung jawab untuk memerangi penjajahan dan ikut serta dalam menciptakan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tanggung jawab ini bukan hanya untuk bangsa Indonesia, tetapi juga untuk semua bangsa yang ingin meraih kemerdekaan dan menjalani kehidupan yang adil dan bermartabat.

Baca Juga :   Jelaskan Pengertian Historiografi, Prinsip, Tujuan, Jenis dan Contohnya

Sebagai kesimpulan, pokok pikiran kedua dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Pernyataan ini menjadi landasan bagi Indonesia dalam berjuang melawan penjajahan dan mendukung upaya kemerdekaan bangsa-bangsa lain di dunia.

Baca Juga :   Hikayat adalah Salah Satu Jenis Cerita Rakyat yang Disajikan dengan Menonjolkan Unsur Penceritaan Berciri….?

Jadi, jawabannya apa?

Pokok pikiran kedua dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pernyataan bahwa kemerdekaan merupakan hak semua bangsa, penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan keadilan, dan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.