Kepolisian Negara Republik Indonesia Secara Rinci Diatur dalam Undang-Undang Nomor ….

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah satu-satunya lembaga penegak hukum di Indonesia yang mendapatkan mandat secara eksplisit dari undang-undang untuk bertugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Role dan tanggung jawab mereka diatur dengan sangat rinci dalam suatu undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Akan tetapi, apa saja yang secara rinci diatur dalam undang-undang ini? Berikut adalah ulasan selengkapnya.

Baca Juga :   Saat Ini, Tak Jarang Dijumpai Remaja Indonesia Mengikuti Cara Berpakaian Ataupun Perilaku Selebriti dari Berbagai Belahan Dunia. Hal Ini Dapat Berdampak pada Perilaku Remaja seperti Tidak Mementingkan Budaya Lokal. Kasus Tersebut Menunjukkan Bahwa Dampak Negatif Globalisasi dalam Kehidupan Sosial Budaya Adalah …

Isi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002

Undang-undang ini terdiri dari Bab dan Pasal yang secara detail dan rinci menjelaskan tentang POLRI. Bab-Bab yang ada mencakup pembahasan tentang kedudukan, fungsi, dan tugas kepolisian, tugas pokok, tugas-tugas lainnya, serta tanggung jawab dan hak kepolisian.

Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Kepolisian

Dalam Pasal 2 Undang-Undang ini, dijelaskan bahwa POLRI adalah alat negara yang menjalankan fungsi kepolisian. Lebih lanjut, dalam Pasal 3, POLRI diberikan tugas yang meliputi penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :   Energi Biomassa Lebih Potensial Dikembangkan di Wilayah Pedesaan Hal ini Karena Faktor Utama Yaitu

Tugas Pokok Kepolisian

Pasal 5 pada undang-undang ini menjelaskan tentang tugas pokok POLRI, yaitu: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tugas-Tugas Lain Kepolisian

Pasal 14 menjelaskan tugas lain dari POLRI, yang meliputi pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pelaksanaan tugas di bidang kriminal, narkoba, ekonomi, dan lainnya.

Baca Juga :   Menggerakkan Tubuh Secara Berirama Sehingga Otot-Otot Terenggang Dan Terulur Merupakan Peregangan

Tanggung Jawab dan Hak Kepolisian

Dalam Bab XII, undang-undang ini menjelaskan tanggung jawab kepolisian dalam menjalankan tugasnya serta hak-hak yang dimilikinya.

Secara rinci, undang-undang ini menjadi pedoman bagi POLRI dalam melakukan tugas dan fungsinya. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ini juga menjadi dasar hukum untuk memastikan bahwa POLRI menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.

Baca Juga :   Analisis Kriteria dalam Menentukan Permasalahan Sosial Berdasarkan Nilai dan Norma yang Berlaku dalam Masyarakat

Jadi, jawabannya apa? Analisis secara rinci dan mendalam tentang POLRI dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Di dalamnya diatur secara detil peran, fungsi, tugas, serta tanggung jawab lembaga ini.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait