Sumber Hukum dari Semua Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Negara Indonesia adalah

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Indonesia, sebagai negara hukum yang berkedaulatan, memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai pedoman oleh seluruh warga negara dan institusi yang ada di dalamnya. Fakta bahwa Indonesia memiliki hukum yang tertulis menjadikan pentingnya mengetahui sumber hukum dari semua peraturan perundang-undangan yang ada.

Sumber hukum dari semua peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (). adalah hukum tertinggi di Indonesia dan merupakan dasar dari semua peraturan dan kebijakan di negara ini.

Baca Juga :   Apa Prestasi Presiden BJ Habibie dalam Memperbaiki Perekonomian Indonesia?

Sumber hukum hirarkhi peraturan perundang-undangan di Indonesia ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Mengatur tentang bentuk dan jenis, proses pembentukan, fungsi dan efek, hingga pengundangan dan pengumuman peraturan perundang-undangan.

Hirarkhi tersebut diawali dengan , kemudian disusul oleh peraturan yang lebih rendah seperti Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Semua peraturan-peraturan tersebut berasal dan tidak boleh bertentangan dengan

Baca Juga :   Volume Dari Larutan NaOH 0,4 M Yang Mengandung 0,05 Mol NaOH Adalah…

Selain itu, Konstitusi juga mencakup asas-asas umum yang baik, seperti keadilan, keterbukaan, partisipasi publik, dan akuntabilitas. Heirarki peraturan perundang-undangan ini adalah panduan bagi pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam membuat dan mengimplementasikan peraturan.

Dengan demikian, dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 dapat dikatakan sebagai sumber hukum utama dari semua peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Baca Juga :   Perbedaan Kebutuhan Kolektif Disebabkan oleh Faktor-faktor yang Mempengaruhinya Antara Lain

Jadi, jawabannya apa? Sumber hukum dari semua peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait