Tutup
Artikel

Jaminan Hak atas Kewarganegaraan dalam Instrumen HAM Internasional dan dalam Konstitusi Indonesia

×

Jaminan Hak atas Kewarganegaraan dalam Instrumen HAM Internasional dan dalam Konstitusi Indonesia

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Kewarganegaraan merupakan salah satu hak dasar manusia yang diyakini sebagai fondasi penting bagi pelaksanaan hak dan kewajiban seseorang dalam suatu negara. Jaminan hak atas kewarganegaraan diatur dalam berbagai instrumen hak asasi manusia (HAM) internasional serta dalam konstitusi Indonesia.

Instrumen HAM Internasional

Dalam instrumen HAM internasional, hak atas kewarganegaraan dijamin dalam beberapa dokumen, di antaranya:

Baca Juga :   Menurut Anda, Manakah Aliran Produk yang Paling Mungkin Terjadi di Dalam PT Gaya Keren? Apakah Aliran Produk Sekuensial, Paralel, atau Selektif? Jelaskan Alasan Anda. Pertimbangkan Pula Jenis Produksi yang Dilakukan oleh PT Gaya Keren
Iklan
  1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM): Pasal 15 DUHAM menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kewarganegaraan dan tidak seorang pun boleh secara sewenang-wenang dicabut atau ditolak hak kewarganegaraannya. Deklarasi ini menciptakan prinsip bahwa setiap individu secara alamiah berhak atas kewarganegaraan suatu negara dan negara berkewajiban menghormati hak tersebut.
  2. Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR): Pasal 24 ICCPR mengatur hak anak untuk memiliki kewarganegaraan. Negara-negara pihak diharapkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sesuai dengan hukum nasional mereka, untuk mewujudkan hak tersebut.
  3. Konvensi mengenai Pengurangan Kasus-kasus Tanpa Kewarganegaraan (1961): Konvensi ini secara khusus mengatur tentang pengurangan kasus-kasus tanpa kewarganegaraan dan melindungi hak-hak individu yang tidak memiliki kewarganegaraan. Konvensi ini menegaskan bahwa semua individu yang lahir di suatu negara harus diberikan kewarganegaraan jika mereka tidak memperoleh kewarganegaraan dari negara lain melalui hukum keturunan.
Baca Juga :   Sosiologi Disebut Sebagai Ilmu Pengetahuan Karena Sosiologi Memiliki Ciri-Ciri

Konstitusi Indonesia

Konstitusi Republik Indonesia 1945, khususnya dalam Pasal 28D dan Pasal 28I, juga mengakui hak atas kewarganegaraan. Berikut adalah pasal-pasal tersebut:

  1. Pasal 28D: Pasal ini mengatur hak setiap orang untuk diakui setara dalam hukum dan serta wajib menjunjung tinggi hukum dan itu tanpa kecuali, menjadi warga negara, dan mendapatkan .
  2. Pasal 28I: Pasal ini mengakui hak setiap orang untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, hak untuk tidak dimiskinkan atas nama negara, dan hak untuk memperoleh kewarganegaraan. Jaminan hak atas kewarganegaraan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca Juga :   Proses Mengurutkan Sebuah List dengan Cara Menyisipkan Elemen Satu Per Satu Sesuai Urutan Besar Kecilnya Disebut…..

Sebagai negara yang menghormati hak asasi manusia, Indonesia menjamin hak atas kewarganegaraan bagi warganya, serta mengambil langkah-langkah untuk mengurangi kasus-kasus tanpa kewarganegaraan. Melalui instrumen HAM internasional dan konstitusi nasional, hak kewarganegaraan dijamin sebagai hak dasar seorang manusia, penting untuk dihormati dan dilindungi oleh pemerintah.