Berikut Beberapa Negara yang Menganut Sistem Perubahan Undang-undang Dasar dengan Model Pembaruan Kecuali

Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan proses hukum yang dimana negara memutuskan untuk mengubah atau mereformasi aturan-aturan pokok yang mengatur . Proses ini sebanding dengan betapa pentingnya aturan-aturan fundamental tersebut untuk negara. Melihat pola global, beberapa negara menganut model pembaruan, sementara beberapa yang lain tidak. Mari kita jelajahi beberapa mereka.

Negara-negara dengan Model Pembaruan

Beberapa negara secara rutin memperbaharui konstitusi mereka untuk beradaptasi dengan perkembangan masyarakat dan dunia. Berikut beberapa contohnya:

Baca Juga :   Peraturan Hidup yang Timbul Dari Pergaulan Segolongan Manusia Dalam Masyarakat Dan Dianggap Sebagai Tuntunan Pergaulan Sehari-hari Dalam Masyarakat Disebut Norma

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, amandemen konstitusi dapat diajukan melalui dua cara: oleh Kongres dengan suara dua per tiga dalam kedua kamar, atau oleh konvensi konstitusional yang dipanggil oleh dua per tiga negara bagian. Amandemen kemudian harus diratifikasi oleh tiga perempat negara bagian.

Perancis

Perancis memiliki yang mirip. Perubahan konstitusi dapat diajukan oleh presiden atau oleh anggota parlemen, dan kemudian harus disetujui oleh parlemen.

Baca Juga :   Wilayah Ini Pada Sebelah Utara Berbatasan dengan Laut Tengah atau Laut Mediterania

juga memiliki yang memungkinkan perubahan konstitusi dengan mayoritas dua per tiga suara dalam kedua kamar parlemen, serta persetujuan setidaknya separuh dari legislatur negara bagian.

Negara yang Tidak Menganut Model Pembaruan

Namun, ada juga beberapa negara yang tidak menganut model pembaruan konstitusi, biasanya karena faktor sejarah, politik, atau budaya. Beberapa contohnya adalah:

Baca Juga :   Salah Satu Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman bagi Rakyat Pencari Keadilan pada Umumnya Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 1986 Adalah Peradilan

Inggris

Inggris tidak memiliki konstitusi tertulis dan oleh karenanya tidak memiliki proses formal untuk amendemen. Namun, undang-undang dan keputusan dapat secara efektif merubah operasi hukum.

Arab Saudi

Arab Saudi juga tidak memiliki konstitusi tertulis. Sebagai gantinya, mereka memiliki “Dasar ,” sebuah dokumen yang diubah oleh raja tanpa proses legislatif atau peradilan.

Baca Juga :   Aktivitas Pengujian Fungsionalitas Satuan Terkecil Dari Sebuah Perangkat Lunak adalah

Iran

Iran memiliki sebuah konstitusi, tetapi perubahannya melalui proses yang sangat berbeda. Konstitusi hanya bisa diubah melalui Majelis Perwakilan Rakyat yang memiliki kewenangan untuk merubah, menambah, atau mengurangi isi konstitusi asal tidak mengubah prinsip-prinsip dasar .

Negara-negara ini menunjukkan beragamnya cara dalam mengerjakan sesuatu yang sekalipun penting: memperbaharui aturan-aturan dasar yang mengatur cara kerja pemerintah. Sementara beberapa negara telah mementukan proses yang jelas dan formal, negara-negara lain memungkinkan perubahan yang lebih organik dan informal.

Baca Juga :   Judul Lagu “Bersamamu Ku Akan Dicintai Dengan Tulus”: Membahas Makna Lirik dan Penyanyinya

Jadi, jawabannya apa?