Konstitusi yang Pernah Berlaku dalam Sejarah Ketatanegaraan Indonesia, Menganut Prinsip

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Indonesia telah mengalami beberapa perubahan konstitusi sepanjang jalannya sejarah ketatanegaraan. Secara garis besar, terdapat empat konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia: , Konstitusi RIS, UUDS 1950, dan amandemen yang berlaku hingga saat ini. Masing-masing konstitusi tersebut dibentuk dan diperkenalkan berdasarkan konteks dan kebutuhan bangsa pada waktu itu, serta menganut prinsip-prinsip tertentu.

Baca Juga :   Kalimat Kutipan Dari Seseorang Berdasarkan Perkataannya Disebut

Konstitusi pertama, , diumumkan saat Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaannya. Konstitusi ini menganut prinsip Pancasila dan kedaulatan rakyat, berlandaskan bahwa kekuasaan negara tertinggi ada di tangan rakyat dan rakyatlah yang menentukan agar kehidupan negara berjalan dengan baik.

Kemudian, tampuk negara beralih ke tangan Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi berikutnya yang dikenal sebagai Konstitusi RIS. Konstitusi ini menganut prinsip federalisme, dimana kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga :   Salah Satu Ciri yang Menonjol dalam Penelitian dengan Pendekatan Kualitatif

Pada tahun 1950, Indonesia kembali berubah menjadi negara kesatuan dan menerapkan konstitusi baru, UUDS 1950. Konstitusi ini menganut prinsip demokrasi liberal, yang menekankan pada hak-hak individu dan pentingnya check and balances antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Akhirnya, pada tahun 2002, Indonesia kembali menganut setelah serangkaian perubahan atau amandemen yang mencakup tambahan hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan secara tegas, dan multipartai. Hingga kini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen masih berlaku dan menjadi panduan hukum tertinggi di Indonesia.

Baca Juga :   Pada Saat Menganggur dan Tidak Memiliki Penghasilan, Pak Ahmad Harus Melakukan Pengeluaran Sebesar Rp. 1 Juta Perbulan untuk Membiayai Diri dan Keluarganya. Ketika Telah Bekerja dan Memiliki Penghasilan Sebesar Rp. 5 Juta/Bulan, Jumlah Pengeluaran Pak Ahmad adalah Rp. 4 Juta Perbulannya, Sisanya Sebesar Rp. 1 Juta Ditabung. Dari Data Tersebut, Bentuk Fungsi Konsumsi Pak Ahmad adalah

Dari sejarah perubahan konstitusi di Indonesia ini, terlihat bahwa prinsip-prinsip yang dianut mencerminkan perkembangan politik, sosial dan kebutuhan bangsa pada waktu itu. Meski begitu, ruh dasar dari konstitusi ini tetap sama yaitu mewujudkan negara hukum yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan .

Pos terkait