Tutup
Artikel

Yang Berhak Memilih Presiden dan Wakil Presiden Jika Keduanya Berhenti Secara Bersamaan

×

Yang Berhak Memilih Presiden dan Wakil Presiden Jika Keduanya Berhenti Secara Bersamaan

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Latar Belakang

Dalam sebuah , presiden dan wakil presiden memiliki peranan yang sangat penting. Namun, terkadang situasi mungkin memaksa keduanya untuk berhenti secara bersamaan, seperti karena alasan kesehatan, pengunduran diri, atau pemakzulan. Pada situasi demikian, muncul pertanyaan tentang siapa yang berhak atau berwenang untuk memilih pengganti presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :   Bersinar Terang di Antara Kegelapan, Cantik Dipandang dari Luar, Tapi Tidak Dapat Bergerak Bebas?

Regulasi yang Mengatur

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu melihat pada regulasi yang ada di negara tersebut. Setiap negara memiliki aturan dan mekanisme tersendiri yang mengatur proses pergantian , terutama dalam kasus keduanya berhenti secara bersamaan. Pada umumnya, konstitusi setiap negara mengatur mekanisme tersebut dalam bentuk amandemen atau pasal khusus.

Iklan
Baca Juga :   Desain Grafis Adalah Proses Komunikasi Menggunakan Elemen Visual Kecuali?

Kasus di Beberapa Negara

Sebagai ilustrasi, berikut adalah kasus dalam beberapa negara mengenai prosedur yang diikuti jika presiden dan wakil presiden berhenti secara bersamaan:

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat mengatur urutan suksesi kepresidenan. Jika Presiden dan Wakil Presiden berhenti secara bersamaan, Ketua DPR (Speaker of the House) akan menjadi Presiden. Jika Ketua DPR tidak tersedia atau menolak, maka Presiden Pro Tempore Senat akan menjadi Presiden. Urutan selanjutnya akan diikuti oleh anggota Kabinet, mulai dari Menteri Luar Negeri.

Baca Juga :   Seni yang Menggunakan Gambar-Gambar Tidak Bergerak yang Disusun Sedemikian Rupa Sehingga Membentuk Jalinan Cerita Disebut Apa?

Indonesia

Sementara di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 8 mengatur mekanisme penggantian presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersama-sama. Dalam hal ini, MPR akan memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk menggantikan mereka.

India

Di India, dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhenti secara bersamaan, Ketua Mahkamah Agung India akan bertindak sebagai Presiden sementara hingga pemilihan baru diadakan.

Baca Juga :   Sistem Dapat Mengalami Perubahan Karena Berbagai Hal Diantaranya Akibat

Kesimpulan

Dari di atas, dapat dilihat bahwa mekanisme penggantian presiden dan wakil presiden yang berhenti secara bersamaan tergantung pada konstitusi dan hukum yang berlaku di setiap negara. Oleh karena itu, untuk mengetahui siapa yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam hal keduanya berhenti secara bersamaan, kita perlu mempelajari dan memahami konstitusi yang berlaku di negara yang bersangkutan.

Baca Juga :   Pada Suatu Lintasan Kereta Dua Rel Disambungkan dari Ujung ke Ujung dan Diberi Celah di Antara Keduanya, Mengapa?