Hukum Bersentuhan Dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering berinteraksi dengan berbagai jenis orang baik dari kita, teman, dan juga orang asing. Salah satu interaksi tersebut adalah kontak fisik atau bersentuhan. Namun, bagaimana hukumnya jika bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram menurut pandangan ?

Mahram adalah istilah yang digunakan dalam untuk mengidentifikasikan individu dengan siapa pernikahan dianggap haram atau terlarang. Untuk wanita, ini termasuk ayah, saudara laki-laki, putra, dan lainnya. Sebaliknya, untuk pria, ini termasuk ibu, saudara perempuan, putri, dan lainnya. Lawan jenis yang bukan mahram adalah siapa saja yang diluar lingkaran tersebut, dengan mereka pernikahan masih mungkin dan diperbolehkan.

Baca Juga :   Perusahaan yang Sukses pada Umumnya Berhasil Menjaga Budaya Organisasi yang Sehat diantara Karyawannya

Konsep interaksi dalam adalah salah satu yang mencerminkan kesopanan dan juga menjaga batas-batas yang benar dan tepat. Menurut syariat , kontak fisik atau bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram dilarang. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Al-Tirmidhi, bahwa Nabi Muhammad pernah menyatakan bahwa lebih baik bagi seorang pria untuk dipakukan kepalanya dengan jarum dari besi daripada ia menyentuh perempuan yang bukan mahramnya.

Baca Juga :   Kewajiban Warga Negara untuk Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan dan Keadilan Diatur dalam

Alasan utama mengapa hukum ini diterapkan adalah untuk melindungi diri masing-masing individu, mencegah perbuatan yang tidak pantas, mempertahankan kehormatan, dan melestarikan integritas masyarakat. Tujuannya bukan untuk membatasi interaksi sosial, tetapi lebih kepada menciptakan yang aman, santun, dan sejuk.

Namun, ada situasi mendesak atau darurat seperti dalam konteks medis di mana kontak fisik menjadi tak terhindarkan. Dalam kasus-kasus seperti ini, hukum bisa menjadi lebih fleksibel, asalkan kontak tersebut dilakukan dengan niat yang tepat dan benar, yaitu untuk menyelamatkan nyawa dan menjaga kesehatan.

Baca Juga :   Keberadaan Fasilitas Jalan Raya, Pelabuhan, dan Bandara di Suatu Wilayah akan Menyebabkan Interaksi Keruangan Berjalan Semakin Efektif. Dampak Infrastruktur yang Memadai tersebut adalah…?

Jadi, Jawabannya Apa?

Ketika berbicara tentang hukum bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram dalam , jawabannya adalah, pada umumnya, dilarang atau haram. Namun, keadaan atau niat bisa mempengaruhi penafsiran hukum ini. Dalam situasi darurat atau ketika ada alasan medis yang membutuhkan kontak fisik, kontak tersebut bisa diperbolehkan asalkan dilakukan dengan niat yang benar dan sesuai. Ingatlah bahwa dalam Islam, tujuannya adalah untuk menciptakan interaksi yang santun, sopan dan tenggang rasa antar sesama.

Baca Juga :   Pembangkit Listrik Tenaga Air Menggunakan Titik-Titik untuk Menghasilkan Energi Listrik

Pos terkait