Tugas dan Wewenang BPJPH dalam Penyelenggaraan JPH Kecuali

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah lembaga di bawah naungan Kementerian yang memiliki tugas penting, yaitu melaksanakan pengelolaan jaminan produk halal. BPJPH memiliki berbagai tugas dan wewenang, tetapi ada batasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Artikel ini akan menjelaskan apa saja tugas dan wewenang BPJPH dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), kecuali beberapa hal tertentu.

Baca Juga :   Usaha Pemerintah Indonesia untuk Menyelesaikan Masalah Irian Barat di Forum PBB Sering Mengalami Kegagalan, Salah Satunya Disebabkan oleh ……

Tugas BPJPH

BPJPH mempunyai tugas mempersiapkan, melaksanakan, dan mengendalikan kegiatan operasional JPH. Dalam melakukan tugas tersebut, BPJPH harus bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga pemeriksa halal (LPH) yang telah disertifikasi.

Berikut ini adalah beberapa tugas BPJPH:

  1. Mendata dan melakukan pengawasan terhadap LPH.
  2. Menyelenggarakan sertifikasi halal secara sistematis.
  3. Menyusun petunjuk teknis dan instrumen sertifikasi halal.
  4. Menyediakan dan mengelola informasi sertifikasi halal.
  5. Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait.
Baca Juga :   Suatu Usaha Pembuatan Rendang Menghabiskan Total Biaya Produksi Rp 5.000.000,00. Jika Dari Usaha Tersebut Mampu Menghasilkan 100 Kaleng Kemasan Rendang Untuk Dijual. Jika Pengusaha Ingin Memperoleh Keuntungan 20% Dari Biaya Produksi. Harga Jual Untuk Tiap Keleng Kemasan Rendang Yang Harus Ditetapkan Adalah….

Wewenang BPJPH

Dalam melaksanakan tugasnya, BPJPH juga memiliki wewenang, antara lain:

  1. Menetapkan LPH.
  2. Menerbitkan dan mencabut sertifikat halal.
  3. Menetapkan dan membina LPH.
  4. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan JPH.
  5. Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait permasalahan sertifikasi halal.

Walaupun BPJPH memiliki tugas dan wewenang yang luas, ada beberapa hal yang tidak termasuk dalam tugas dan wewenang BPJPH. Misalnya, BPJPH tidak memiliki wewenang untuk menetapkan standar halal. Tugas tersebut jatuh kepada MUI sebagai lembaga yang berwenang menetapkan standar halal di Indonesia.

Baca Juga :   Cara Membuat Surat Izin Sekolah Karena Ada Acara Keluarga

Selain itu, BPJPH tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengecekan langsung atau inspeksi terhadap produk yang akan disertifikasi halal. BPJPH hanya berwenang untuk menerbitkan dan mencabut sertifikat halal berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh LPH.

Jadi, jawabannya apa? Meskipun BPJPH memiliki banyak tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan JPH, namun ada beberapa hal yang tidak termasuk dalam wewenangnya, seperti penentuan standar halal dan inspeksi langsung terhadap produk. Tugas dan wewenang tersebut berada di bawah MUI dan LPH.

Baca Juga :   Pertumbuhan Penggunaan Listrik di Indonesia Setiap Tahun Mengalami Peningkatan Sebanyak

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait