Tutup
Artikel

Orang yang Berhak Menerima Zakat Diterangkan dalam Alquran Surat At-Taubah Ayat

×

Orang yang Berhak Menerima Zakat Diterangkan dalam Alquran Surat At-Taubah Ayat

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Zakat adalah salah satu rukun yang penting, yang mengatur pemindahan sejumlah harta dari orang yang memiliki lebih kepada mereka yang berhak menerimanya. Tujuan dari zakat adalah untuk membersihkan harta, mengarahkan keadilan sosial, dan membantu mereka yang paling membutuhkan. Pertanyaannya sekarang adalah, siapa sebenarnya yang berhak menerima zakat? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus melihat ke sumber utama hukum , yaitu Alquran.

Baca Juga :   Bagaimana Caranya untuk Menjaga Kondisi Masyarakat yang Harmonis Berdasarkan Kesetaraan

Dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60, Allah memerinci delapan kategori orang yang berhak menerima zakat. Ayat tersebut berbunyi, “Sesungguhnya, zakat itu ialah untuk orang miskin, orang fakir, pengurus zakat, orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, bagi orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Itulah kewajiban dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Iklan
Baca Juga :   Ditinjau Dari Segi Waktu, Sejarah Budaya Demokrasi di Indonesia pada Tahun 1959-1966 yaitu Periode Demokrasi

Berikut penjelasan dari masing-masing kategori tersebut:

  1. Orang miskin (fuqara'): Mereka yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
  2. Orang fakir (masakin): Mereka yang memiliki harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka.
  3. Pengurus zakat (amilin ‘alaiha): Mereka yang ditunjuk untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengatur zakat.
  4. Orang yang baru masuk atau yang hatinya hendak dilunakkan (mu'allafati qulubuhum): Mereka yang baru memeluk atau mereka yang dapat dilunakkan hatinya untuk masuk .
  5. Memerdekakan budak (fir-riqab): Zakat dapat digunakan untuk memerdekakan budak.
  6. Orang berhutang (gharimin): Mereka yang memiliki hutang dan tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya.
  7. Jalan Allah (fi sabilillah): Ini bisa mencakup berbagai kegiatan yang mendukung tujuan dan prinsip-prinsip Islam.
  8. Orang dalam perjalanan (ibnus sabil): Mereka yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan harta, meskipun biasanya mereka memiliki harta yang cukup di rumahnya.
Baca Juga :   Berikut Ini yang Bukan Merupakan Tahapan-Tahapan yang Digunakan pada Jalan Cepat, Yaitu Fase…

Jadi, ringkasnya, delapan kategori orang yang berhak menerima zakat ini dirinci dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60. Penghormatan dan pemenuhan kepada perintah ini bukan hanya suatu kewajiban, tetapi juga bagian dari praktik keadilan sosial dan kasih sayang dalam Islam.

Jadi, jawabannya apa? Orang-orang yang berhak menerima Zakat telah jelas diterangkan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60 yang meliputi delapan kategori tersebut; orang miskin, orang fakir, pengurus zakat, orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, bagi orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan.

Baca Juga :   Bagaimana Seandainya Amerika Serikat Tidak Menjatuhkan Bom di Hiroshima dan Nagasaki?