Menurut Pasal 12 Undang-Undang JPH No. 33 Tahun 2104, Yang Berhak Mendirikan LPH Adalah

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Indonesia sebagai negara hukum yang taat pada peraturan dan undang-undang menjelaskan secara rinci mengenai pendirian Lembaga Penjaminan Haji (LPH) melalui Undang-Undang Jaminan Pemeluk Haji (JPH) No. 33 Tahun 2104 khusus pada pasal 12. Selaras dengan asas negara yang demokratis, yang berhak mendirikan LPH dalam undang-undang ini ternyata tidaklah terbatas.

Baca Juga :   Perbedaan Antara Organel Sel Tumbuhan dan Organel Sel Hewan: Kebingungan Seorang Peserta Didik

Pasal 12 pada Undang-Undang JPH No. 33 Tahun 2104 menyatakan bahwa yang berhak untuk mendirikan LPH adalah pemerintah atau badan usaha yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah. Artinya, tak hanya pemerintah, badan usaha pun memiliki hak yang sama dalam membuka lembaga penjaminan haji asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   Gerakan di Eropa yang Mengupayakan untuk Melakukan Revolusi Ajaran Kristen Agar Sesuai dengan Alkitab

Keberadaan LPH sendiri penting sebagai lembaga yang mengelola dana jaminan pemeluk haji untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan mereka selama melaksanakan ibadah haji. LPH mencakup perlindungan untuk kesehatan, keberangkatan, akomodasi, dan juga keberangkatan melalui pesawat yang aman dan nyaman.

Hal ini berarti bahwa status dan fungsi LPH sangatlah penting dan harus dilakukan oleh lembaga atau badan usaha yang benar-benar mampu menjalankan peran ini. Seorang individu atau lembaga harus dengan tegas mematuhi peraturan yang ada dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :   Roda Sepeda yang Berputar Dapat Berhenti Jika Benda Diberi Gaya Dengan Cara?

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang JPH No. 33 Tahun 2104 yang berhak mendirikan LPH adalah pemerintah dan badan usaha yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah. Adanya peraturan ini membuktikan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan dan kepentingan masyarakat, khususnya para jemaah haji.

Jadi, jawabannya apa? Menurut Pasal 12 Undang-Undang JPH No. 33 Tahun 2104, yang berhak mendirikan LPH adalah pemerintah dan badan usaha yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah. Proses pendirian LPH oleh badan usaha harus melalui serangkaian prosedur ketat yang ditetapkan oleh pemerintah dan dipantau oleh otoritas terkait untuk memastikan bahwa LPH yang didirikan mampu memberikan jaminan pemeluk haji dengan baik dan aman.

Baca Juga :   Tempat di Bawah Ini yang Jarang Ditempeli atau Menjadi Tempat Pemasangan Poster Yaitu…

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait