Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana diatur dalam Undang-Undang Nomor berapa tahun berapa?

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Kesiapan, pengetahuan, dan pengertian terhadap isu pengendalian penduduk dan berencana sangat penting untuk masyarakat kita pada saat ini. Pertanyaan “Bidang pengendalian penduduk dan berencana diatur dalam undang-undang nomor berapa tahun berapa?” turut mencerminkan pengetahuan fundamental seputar regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009

Undang-undang yang mengatur tentang pengendalian penduduk dan berencana di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009. UU ini menggantikan UU Nomor 10 Tahun 1992 tentang Kependudukan dan Pembangunan Sejahtera.

Baca Juga :   Kelebihan Bambu adalah Batangnya yang Kuat, Tetapi Bambu Memiliki Kelemahan Yaitu…

Sebagai pemerintah yang bertanggung jawab dan peduli terhadap keberlanjutan pembangunan bangsa, maka diperlukan penggunaan pendekatan kependudukan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi .

Isu kependudukan ini bukan hanya masalah jumlah, tetapi juga kualitas dan distribusi penduduk serta keberlanjutan hidup. Oleh karena itu, kebijakan dan program kependudukan harmonis perlu dikembangkan.

Baca Juga :   Mengapa Arah Jarum pada Kompas Selalu Menunjukkan Utara dan Selatan? Alasannya Ialah Imbas…

Perlunya Pengaturan Resmi

Undang-Undang ini memainkan peran penting dalam pengaturan usaha-usaha pengendalian populasi dan promosi berencana secara resmi. Sehingga peraturan ini tidak hanya menjadi rencana atau ide, tetapi juga menjadi landasan hukum yang harus dihormati dan dipatuhi.

Tujuan

Menurut Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, penyelenggaraan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kualitas hidup penduduk dan kesjahteraan keluarga.
  2. Meningkatkan distribusi yang merata dan menetapkan pertumbuhan penduduk.
  3. Menjaga dan meningkatkan kualitas dan daya dukung hidup.
Baca Juga :   Jelaskan Makna Alinea Pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Secara keseluruhan, menjadikan Indonesia sebagai negara yang mampu menjaga keseimbangan antara jumlah, kualitas, dan distribusi penduduk serta daya dukung hidup.

Penutup

Peraturan hukum adalah inti dalam memastikan pembangunan penduduk dan program keluarga sejahtera yang efektif dan berkelanjutan. Meski tugas ini bukan hanya tugas pemerintah semata, tetapi juga masyarakat. Kesadaran dan pengertian pentingnya pengendalian penduduk dan keluarga berencana perlu ditanamkan di semua lini masyarakat.

Baca Juga :   Pertanyaan: Mengapa langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki ekonomi pada masa demokrasi terpimpin mengalami kegagalan?

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait