Tutup
Artikel

Ketentuan UUD 1945 Menyatakan bahwa Lembaga Negara yang Memiliki Kewenangan untuk Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden adalah

×

Ketentuan UUD 1945 Menyatakan bahwa Lembaga Negara yang Memiliki Kewenangan untuk Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden adalah

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Dalam kerangka konstitusi negara kita, tepatnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (), ada aturan yang secara jelas menentukan masalah pergantian atau pemecatan presiden dan wakil presiden. Penjelasan ini berkaitan langsung dengan pertanyaan tentang apa yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden sesuai ketentuan .

Baca Juga :   Hubungan yang Terjalin Antar Pedagang di Pasar Merupakan Contoh Dari …

Pasal 7B menyatakan bahwa, “Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.” Mekanisme normalnya, pergantian presiden dan wakil presiden terjadi melalui pemilihan umum yang diadakan setiap lima tahun sekali.

Iklan

Namun, apabila presiden dan wakil presiden tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya (baik karen alasan fisik, mental, atau melanggar hukum dan konstitusi), maka ada mekanisme hukum untuk menggantinya sebelum waktunya. Pasal 7C menyatakan, “Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apabila terbukti telah melanggar hukum berat.”

Baca Juga :   Daun Biasanya Berwarna Hijau Karena Mengandung Pigmen

Jadi, berdasarkan ketentuan , yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Proses pengusulan pemakzulan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 7C dan Pasal 37B UUD 1945.

Melalui mekanisme ini, negara kita memastikan bahwa presiden dan wakil presiden adalah pemimpin yang bertanggung jawab dan harus menjalankan tugas-tugasnya dengan integritas, dan jika terbukti melanggar hukum dan konstitusi, akan ada akibatnya.

Baca Juga :   Bentuk Wilayah Benua Amerika Bersifat Meridian yang Sepertinya Menghubungkan Daerah Kutub Utara dan Kutub Selatan, Kondisi Demikian Menyebabkan

Jadi, jawabannya apa? yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).