Apa yang Melatarbelakangi Pengaturan Harmonisasi Perpajakan? Bagaimana Perubahan Mendasar Mengenai Hukum Pajak Formal/Formil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan?

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Latar Belakang Harmonisasi Perpajakan

Harmonisasi perpajakan adalah proses penyesuaian aturan perpajakan berdasarkan panduan umum terintegrasi untuk mendapatkan struktur dan pajak yang lebih konsisten dan efisien. Perubahan signifikan dalam dinamika ekonomi global, seperti digitalisasi dan globalisasi ekonomi, menjadi latar belakang mengapa Indonesia memandang perlu untuk menerapkan harmonisasi perpajakan.

Fenomena globalisasi dan digitalisasi menciptakan tantangan baru dalam dunia perpajakan karena perusahaan dapat menghasilkan pendapatan signifikan di sebuah negara tanpa adanya kehadiran fisik yang signifikan. Tentunya, situasi melakukan pendapatan lintas batas ini mempengaruhi hak negara untuk mengenakan pajak.

Baca Juga :   Pokok Pikiran Kedua dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Adalah

UU No 7 Tahun 2021 dan Perubahan Mendasar Hukum Pajak Formal/Formil

Dalam merespon tantangan baru tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Penyempurnaan Ketentuan Aparatur Pajak. Beberapa perubahan mendasar yang ditandai dalam Hukum Pajak Formil/Formal meliputi:

  1. Perubahan dalam Ketentuan Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT): Pemegang NPWP dapat mendaftarkan dan menyampaikan SPT melalui mekanisme online.
  2. Ketentuan tentang Kewajiban Menyimpan Dokumen: Badan atau orang yang melakukan kegiatan usaha, pekerjaan, atau kegiatan yang menghasilkan pendapatan wajib menyimpan dokumen selama 5 tahun sejak akhir tahun pajak terkait.
  3. Inovasi dalam Administrasi Pajak: Pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi pajak untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan pajak.
  4. Ketentuan Baru Mengenai Sanksi Pajak: penegakan sanksi administrasi berbasis risiko yang persentase sanksinya berkisar antara 50% hingga 200%.
Baca Juga :   Jelaskan Dua Pandangan Tentang Masalah Sosial Dalam Teori Fungsionalisme

Pada dasarnya, tujuan dari pengaturan undang-undang ini adalah untuk menciptakan harmonisasi dalam peraturan perpajakan dengan cara yang jauh lebih digital, transparan, dan termutakhir dalam rangka mencapai tujuan utamanya, yaitu peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak.

Jadi, jawabannya apa? Jelas, bahwa harmonisasi perpajakan dan perubahan mendasar dalam hukum pajak formal/formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pajak, mempermudah pengadministrasian pajak, mengurangi penghindaran pajak, dan secara umum menciptakan perpajakan yang lebih efisien dan efektif.

Baca Juga :   Poster Berfungsi Mengirim Pesan Kepada Orang yang Melihatnya. Oleh Karena Itu, Pilihan Kata yang Digunakan dalam Poster Adalah…

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait