Orang Yang Tidak Berpuasa Karena Alasan yang Dibenarkan Syara Tetap Harus Mengqadha atau Tidak?

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu rukun yang harus dijalankan oleh setiap Muslim. Namun, terdapat beberapa alasan yang dibenarkan syara yang menjadikan seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, seperti sakit, hamil, menyusui, berada dalam perjalanan, dan kaum wanita yang sedang menstruasi. Terkait hal ini, seringkali muncul pertanyaan apakah orang-orang yang tidak berpuasa karena alasan yang dibenarkan syara ini harus mengqadha puasanya atau tidak.

Baca Juga :   Kapan Waktu yang Tepat untuk Menggunakan Media Ajar Konvensional dalam Pembelajaran?

Pengertian mengqadha dalam konteks ini adalah menunaikan ibadah puasa pada waktu lain di luar bulan Ramadan untuk mengganti hari-hari di mana seseorang tidak berpuasa. Menurut syara, orang-orang yang tidak berpuasa karena alasan-alasan tertentu tetap memiliki kewajiban melakukan qadha.

Pertama, orang yang sakit atau berada dalam perjalanan. Syara membenarkan mereka untuk tidak berpuasa dengan syarat bahwa kondisi mereka akan memburuk jika mereka melakukan puasa. Meskipun begitu, mereka tetap harus mengqadha puasanya setelah Ramadan.

Baca Juga :   Dalam Merancang Pembelajaran Menggunakan Prinsip UBD (Understanding By Design) Guru Harus Merencanakan Tujuan Pembelajaran, Asesmen, dan Kegiatan Pembelajaran: Hubungan Ketiga Komponen dan Implikasi jika Salah Satu Komponen Tidak Termuat dalam Perencanaan Pembelajaran

Kedua, kaum wanita yang sedang menstruasi atau nifas juga diperbolehkan syara untuk tidak berpuasa. Mereka wajib mengqadha puasanya setelah bersih dari menstruasi atau nifas.

Ketiga, bagi ibu hamil atau menyusui yang khawatir puasa akan membahayakan diri mereka atau anaknya, mereka berhak untuk tidak berpuasa dan harus mengqadha setelah melahirkan atau selesai menyusui.

Baca Juga :   Deskripsikan dengan Singkat Beberapa Kebijakan yang Pada Umumnya Dilakukan oleh Negara Berkembang dalam Mengurangi Pengangguran

Oleh karena itu, meskipun ada alasan dibenarkan syara untuk tidak berpuasa, tetap ada kewajiban untuk menggantikan hari-hari yang terlewatkan tersebut dengan melakukan puasa di hari lain setelah Ramadan. Ini adalah bentuk penghormatan dan penunaian terhadap kewajiban sebagai seorang Muslim yang harus selalu menjalankan ibadah wajibnya, meskipun dengan kendala dan alasan tertentu sekalipun.

Baca Juga :   Pengelompokan Anggota MPR yang Mencerminkan Konfigurasi Partai Politik Disebut

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait