Tutup
Artikel

Menurut UUD 1945 Dalam Hal Pemberian Amnesti oleh Kepala Negara, Presiden Meminta Pertimbangan Dari…

×

Menurut UUD 1945 Dalam Hal Pemberian Amnesti oleh Kepala Negara, Presiden Meminta Pertimbangan Dari…

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Pemberian amnesti merupakan salah satu kewenangan yang ada pada tangan kepala negara. Di banyak negara, termasuk Indonesia, amnesti menjadi bagian tak terpisahkan dari konstitusi negara tersebut untuk menyeimbangkan kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Dalam hal ini, presiden sebagai kepala negara diberi kekuatan untuk mengampuni individu atau kelompok individu yang telah melanggar hukum. Namun, Republik Indonesia menggariskan bahwa dalam memberikan amnesti, presiden tidak bertindak seorang diri. Sebelum mengeluarkan keputusan ini, konstitusi mengharuskan presiden untuk meminta pertimbangan.

Baca Juga :   Limbah yang berasal dari makhluk hidup dan dapat diuraikan oleh mikroorganisme baik secara anaerob dan aerob dinamakan

Pasal 14 menjelaskan proses tersebut dengan detail. Menurut ayat 2 dari pasal tersebut, “Dalam hal pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), presiden meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung”. Jadi, berdasarkan , presiden meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung sebelum mengambil keputusan akan pemberian amnesti.

Iklan
Baca Juga :   Jenis Uang yang Beredar dalam Masyarakat dan Berfungsi sebagai Alat Pembayaran yang Sah Menurut UU

Mahkamah Agung dalam konteks ini bertindak sebagai penasihat hukum bagi presiden dalam yang berdampak luas ini. Lembaga ini ditunjuk untuk memberikan pertimbangan dalam rangka menjamin bahwa keputusan presiden dapat dipertanggungjawabkan dalam ranah hukum. Demikianlah mekanisme pemberian amnesti dalam , demonstrasi akan pentingnya keseimbangan kekuasaan dalam konstitusional Republik Indonesia.

Baca Juga :   Pelaku Pelanggaran Pidana yang Akan Dituntut adalah yang Benar Bersalah dan Telah Memenuhi Unsur-Unsur Tindak Pidana yang Disangkakan dengan Didukung oleh Barang Bukti yang Cukup dan Didukung oleh Minimal