Hak Warga Negara untuk Mengikuti Pendidikan Dasar dan Dibiayai oleh Pemerintah Diatur dalam Pasal … UUD 1945

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Hak merupakan sebuah hak fundamental yang menjadi jaminan setiap warga negara Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak ini telah ditempatkan sebagai prioritas negara. Pasal yang menjadi landasan konstitusional dari hak ini adalah Pasal 31.

Pada Pasal 31 , ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warganegara berhak mendapatkan ”. Penegasan ini adalah bentuk konstitusionalisasi dari hak sebagai sebuah hak dasar setiap warganegara.

Baca Juga :   Politik Bebas Aktif Indonesia Pernah Mengalami Penyimpangan Pada Masa

Selanjutnya, dalam ayat (2) Pasal 31 disebutkan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Ini adalah titik sentral di mana pemerintah ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan dasar. Pendidikan dasar sendiri merupakan pendidikan awal yang menjadi landasan penting dalam pembentukan karakter dan potensi individu.

Baca Juga :   Cinta Tanah Air akan Menimbulkan Sikap Rela Berkorban bagi Warga Negara: Hal Ini Berarti Seseorang Akan Apa?

Pasal ini menunjukkan komitmen negara dalam mewujudkan akses pendidikan bagi semua warganya. Pemerintah, dalam hal ini, memastikan bahwa setiap warga negara dapat merasakan manfaat langsung dari penyelenggaraan pendidikan, melalui pembiayaan pendidikan dasar.

Menyadari pentingnya hak pendidikan ini, maka setiap warga dan instansi di negara ini diharapkan untuk turut serta mendukung upaya peningkatan mutu dan akses pendidikan, serta menjaga agar pendidikan tetap menjadi hak asasi dan didapatkan oleh semua warga negara Indonesia. Pendidikan yang merata dan berkualitas akan menjadi modal utama dalam membentuk perekonomian dan tingkat kesejahteraan sebuah negara.

Baca Juga :   Sebutkan Prinsip-Prinsip Kedaulatan Rakyat Republik Indonesia

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait