Upaya yang Dapat Dilakukan jika Dalam Proses Musyawarah Tidak Mencapai Sebuah Kesepakatan dan Apa Dasar Hukumnya

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Musyawarah adalah suatu proses yang digunakan sebagai cara untuk mencapai kesepakatan bersama. Namun, tidak selalu proses musyawarah berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang disepakati oleh semua pihak. Ada kalanya suatu musyawarah tidak mampu menghasilkan keputusan karena perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan. Dalam situasi tersebut, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan.

Baca Juga :   Orang Perorangan yang Merupakan Pemilik Dana yang Sebenarnya, Mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa, dan Dapat Memberikan Kuasa untuk Melakukan Transaksi adalah Pengertian dari ……..

Pertama, melakukan mediasi. Mediasi adalah suatu proses dimana pihak ketiga yang netral turun tangan untuk membantu menyelesaikan konflik. Mediator akan berusaha menghidupkan kembali komunikasi antar para pihak yang berselisih dan membantu mereka mencapai kesepakatan sendiri.

Kedua, melakukan voting atau pemungutan suara. Dalam situasi dimana perbedaan pendapat tetap ada dan kesepakatan tidak bisa diraih, pemungutan suara bisa menjadi solusi. Dalam demokrasi, cara ini sering dijadikan alat untuk memutuskan hasil musyawarah.

Baca Juga :   Teks Editorial Sering Menggunakan Kalimat Retoris. Yang Dimaksud Kalimat Retoris Adalah…

Ketiga, mengundang ahli. Jika permasalahan yang sedang dibahas sangat teknis dan memerlukan pengetahuan khusus, mengundang ahli yang berkompeten bisa menjadi solusi. Ahli ini nantinya bisa memberikan pendapatnya yang bisa menjadi referensi dalam .

Terakhir, melakukan bimbingan hukum. Jika semua cara di atas telah dilakukan tetapi perselisihan tetap tidak bisa diselesaikan, pihak yang bersengketa bisa meminta bantuan hukum untuk menyelesaikan permasalahannya.

Baca Juga :   Bagaimana Perubahan Sifat Kelogaman Unsur-Unsur dalam Sistem Periodik dalam Satu Periode dari Kiri ke Kanan?

Dasar hukum dari upaya-upaya di atas dapat ditemukan dalam beberapa hukum dan peraturan di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 mengatur tentang musyawarah untuk mencapai mufakat. Sedangkan untuk prosedur dan mekanisme lebih lanjut mengenai musyawarah diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Desa.

Secara umum, langkah-langkah yang dapat diambil ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat mereka dan mencapai kebijakan terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak. Dengan demikian, proses musyawarah menjadi lebih efektif dan efisien.

Baca Juga :   Berikut ini yang Bukan Mendasari Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait