Menurut UUD NRI Tahun 1945, Yang Berwenang Mengusulkan Pemberhentian Presiden Jika Terjadi Pelanggaran Terhadap Konstitusi Adalah…

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Konstitusi negara kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (), telah adil dan bijaksana dalam mengatur segenap ranah kehidupan bernegara, termasuk proses pemberhentian presiden jika terjadi pelanggaran terhadap konstitusi. Perlu diketahui bahwa pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden bukanlah hal yang dapat diusulkan oleh sembarang lembaga atau individu. Penentuan ini tentunya merupakan upaya konstitusional dalam menjamin kestabilan dan ketahanan .

Baca Juga :   Masyarakat dapat Mengetahui Keadaan Iklim dengan Memperhatikan Unsur-Unsur Cuaca dan Iklim: Pengaruh Unsur-Unsur Iklim terhadap Tanaman, Kecuali

Menurut pasal 7B dan pasal 7C , kekuasaan untuk mengusulkan pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden berada pada tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam Pasal 7B dikatakan bahwa, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya oleh MPR apabila telah terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela.”

Baca Juga :   Jelaskan 2 Hal yang Harus Dipahami tentang Hakikat Muhammadiyah

Sementara itu, proses pemakzulan sendiri merupakan suatu tahap yang panjang dan berisi serangkaian mekanisme yang teratur dalam konstitusi yang perlu dilalui. Penjelasan lebih rinci mengenai hal tersebut dapat ditemukan pada pasal 7C .

Maka dari itu, kesimpulannya adalah, berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga yang berwenang mengusulkan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden jika terjadi pelanggaran konstitusi. Meski begitu, penting juga untuk diingat bahwa proses pemakzulan ini adalah prosedur konstitusional yang serius, bukan merupakan alat politik yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan atau perbedaan pendapat politik.

Baca Juga :   Hukum Mencukur Bulu Kemaluan untuk Wanita yang Belum Menikah dalam Islam

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait