Kekuasaan Membentuk Undang-Undang: Perubahan UUD 1945 dan Kedudukan DPR sebagai Pemegang Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan Legislatif merupakan salah satu kekuasaan dalam yang berhubungan dengan pengaturan hukum dan kebijakan publik beserta implementasinya. Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, kekuasaan legislatif dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden atas sepengetahuan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun seiring dengan perubahan dan perkembangan perundang-undangan, khususnya setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (), DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Artikel ini akan mengulas mengenai hal tersebut beserta peraturan yang mengatur mengenai kekuasaan legislatif.

Baca Juga :   Sebongkah Es Akan Dipanaskan Sampai Berubah Menjadi Air Yang Berwujud Cair, Selanjutnya Air Akan Berubah Menjadi Uap Yang Berwujud Gas, Jika Kalor Terus Diberikan. Hal Tersebut Membuktikan Bahwa ….

Perubahan dan Penguatan DPR

Perubahan yang pertama kali dilakukan pada tahun 1999 hingga 2002 berdampak signifikan terhadap peningkatan kedudukan dan peran DPR. Perubahan ini menjadikan Indonesia sebagai negara berdasarkan hukum dan dengan semi-presidensial. Derealisasi kedaulatan rakyat ditegaskan lebih tegas atas dasar perwakilan yang adil, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :   Teori yang Menjelaskan bahwa Perubahan Terjadi dan Dialami oleh Seluruh Masyarakat mulai dari Perkembangan Awal hingga Perkembangan Akhir, Merupakan Penjelasan dari….

Sebagai hasil dari perubahan-perubahan tersebut, kekuasaan legislatif yang terdapat pada secara tegas mengatur bahwa kekuasaan untuk membentuk undang-undang ada pada tangan DPR sebagai wakil rakyat (Pasal 20A ). Penegasan inilah yang menjadikan DPR sebagai lembaga yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara.

Pasal yang Mengatur Kekuasaan Legislatif dalam UUD 1945

Pasal yang menjadi dasar mengenai kekuasaan legislatif yang ada pada DPR dalam UUD 1945 dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Pasal 20A UUD 1945: Pasal ini menyatakan bahwa kekuasaan Membentuk Undang-Undang ada pada tangan DPR.
  • Pasal 20 UUD 1945: Pasal ini mengatur mengenai proses pembentukan undang-undang dan mekanisme kerja sama antara DPR dengan pemerintah dan presiden dalam proses pembentukannya.
  • Pasal 20B UUD 1945: Pasal ini mengatur mengenai hak angket DPR sebagai salah satu cara pengawasan eksekutif oleh legislatif.
  • Pasal 22 UUD 1945: Pasal ini mengatur mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang dapat dikeluarkan oleh presiden, namun tetap harus mendapat persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang.
Baca Juga :   Jika Hakim ataupun Praktisi Hukum Lainnya Melanggar Aturan Hukum, Hukuman Apakah yang Paling Tepat Diberikan Kepada Mereka?

Dengan adanya pasal-pasal tersebut, DPR diamanatkan sebagai lembaga yang memiliki kedudukan dan kekuasaan yang lebih kuat dalam sistem Indonesia, khususnya dalam proses pembentukan dan pengawasan undang-undang. Secara garis besar, perubahan UUD 1945 menghasilkan penguatan bagi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif dalam mengelola kekuasaan negara.