Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Nasional, Pancasila Berkedudukan Sebagai?

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Sebagai konsekuensi dari lahirnya suatu negara, negara tersebut akan mempunyai dasar hukum yang memuat ideologi serta berbagai asas yang dianut dan mendasari pembentukannya. Di Indonesia, dasar tersebut diwujudkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kedudukan Pancasila dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Nasional

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Pancasila itu dituangkan dalam Pembukaan – yang mana menempati posisi tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga :   Agar Bangsa Indonesia Tidak Ketinggalan Pada Era Globalisasi, Hal-Hal yang Dapat Dilakukan Di Antaranya Adalah

Hal ini sesuai dengan teori Hans Kelsen yang dikenal dengan teori Norma Hukum (Grundnorm), dimana menjelaskan bahwa peraturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itulah, Pancasila yang termaktub dalam pembukaan menjadi landasan utama dan acuan bagi semua peraturan dan kebijakan hukum di Indonesia.

Baca Juga :   Proses Formal untuk Mengembalikan Tahanan ke Negara Asalnya Disebut Dengan

Posisi Pancasila dalam Hierarki Perundang-Undangan

Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dijelaskan secara eksplisit tentang hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dikenal dengan piramida Maslow.

Dalam piramida Maslow, berada di tingkat paling atas. Berarti secara tidak langsung, Pancasila juga berada di posisi yang sama, pasalnya Pancasila merupakan bagian dari yang tertuang dalam pembukaannya.

Baca Juga :   Apa Cara Kalian untuk Meminimalisir Interaksi Sosial Agar Tidak Memicu Konflik?

Berikut adalah urutan piramida perundang-undangan di Indonesia:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan MPR.
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  4. Peraturan Pemerintah.
  5. Peraturan Presiden.
  6. Peraturan Daerah.

Kesimpulan

Sebagai dasar filsafat dan ideologi negara, Pancasila menjadi dasar yang menentukan arah kebijakan negara dalam semua bidang. Posisi Pancasila pada hirarki tertinggi perundang-undangan menunjukkan peranan pentingnya dalam mewujudkan keadilan dan kebenaran berdasarkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sendiri. Oleh karena itu, setiap proses pembentukan perundang-undangan di Indonesia harus selalu berlandaskan dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga :   Berikanlah Penjelasan Secara Umum Mengenai Istilah Warna Coklat

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait